8.4 C
New York
10/12/2024
Aktual

Cabuli Bocah Ingusan Pria Tua Diamankan

TANGERANG (Pos Sore) – Dituduh mencabuli bocah ingusan, seorang pria tua berusia 63 tahun diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan di wilayah Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kemarin. Korban berinisial NAS,5 merupakan tetangga pelaku, GT 63.
Aksi bejat pelaku terjadi di Jalan Kampung Rawa Barat, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa 27 Maret 2018 yang lalu. Saat itu korban bermain di rumah pelaku lalu dijemput orangtuanya. Di tengah perjalanan pulang, NAS berulang kali mengeluh sakit dan perih pada bagian kelaminnya. Setibanya di rumah, keanehan juga nampak terlihat dengan sikap NAS. Bocah lugu itu tak seperti biasanya, dan memilih lebih banyak termenung di dalam kamar.

“Orang tuanya curiga, lantas ditanyakan kepada korban. Awalnya tak mau bicara, setelah dirayu barulah diceritakan jika pelaku telah mencolok-colokan jarinya kedalam alat kelamin korban saat bermain di rumahnya,” ucap AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Kemarin.

Mendengar keterangan korban, pihak keluarga melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. Selanjutnya, berdasarkan laporan Nomor: LP/330/K/IV/2018/SPKT/Res Tangsel, tanggal 02 April 2018, yang disertai pula dengan beberapa alat bukti, petugas menangkap TAS.

“Pada hari Rabu 4 April 2018, sekitar pk 14:00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Guntur PPL II, Pondok Aren,” tuturnya.

Atas perbuatannya, GT yang juga berprofesi sebagai sekuriti itu dijerat dengan dakwaan tentang pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014. (marolop)

Leave a Comment