22/03/2025
Aktual

Bupati Tapanuli Tengah Dicekal KPK

JAKARTA (Pos Sore) —  Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar  (kini mantan), Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk waktu enam bulan.

Pencekalan ini diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/8). Dia mengatakan, KPKtelah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Status cekal itu berlaku sejak 22 Agustus 2014.  Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang tengah dituduhkan pada Bonaran. Bonaran menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

Bonaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Agustus 2014. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, Bonaran disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lya)

 

Leave a Comment