-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Hukum Internasional

Bunuh Sesama WNI, Dua WNI Dieksekusi Mati Di Arab Saudi

Ilustrasi Pelaksanaan Hukuman Mati. 

JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Kamis 17 Maret 2022 telah melaksanakan eksekusi mati terhadap dua Warga Negara Indonesia di Jeddah.

Ke-dua WNI tersebut yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Pengacara KJRI Jeddah baru menerima informasi rencana eksekusi mati tersebut satu hari sebelumnya. Hingga menjelang eksekusi.

Pemerintah RI mengatakan telah menempuh semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi guna memperoleh keringanan hukuman, kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha dalam keterangan pers.

AA dan NH dieksekusi mati atas tuduhan pembunuhan terhadap sesama WNI bernama Fatmah alias Wartinah. Kejadian tersebut berlangsung pada 2011 lalu.

AA, NH dan seorang WNI lainnya, Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah pada 2011. Penangkapan dilakukan usai Fatmah ditemukan tewas dalam keadaan tangan terikat dan mulut terplester.

Tubuh Fatmah juga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.

Setelah dieksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah ikut mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi. (hasyim)

Leave a Comment