POSSORE, Jakarta — Jakarta yang biasanya sibuk dengan ritme perkotaan tiba-tiba terasa lebih dekat dengan aroma panen. Pada Rabu, 19 November 2025, sebuah kabar baik datang dari Perum BULOG—bukan tentang operasi pasar atau cadangan beras, melainkan tentang harapan baru bagi lebih dari 160.000 penggilingan padi kecil di Indonesia.
Dalam suasana yang tenang namun sarat makna, Direktur Utama Perum BULOG, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan satu hal: penggilingan skala kecil adalah denyut nadi ketahanan pangan nasional. Mereka yang selama ini bekerja dalam senyap di desa-desa, yang memastikan gabah berubah menjadi beras di meja makan, kini mendapatkan perhatian serius.

Langkah besar itu diwujudkan lewat pembangunan 100 gudang BULOG baru hingga 2026, termasuk di wilayah 3T. Gudang-gudang ini bukan sekadar ruang penyimpanan, melainkan pusat ekosistem pascapanen yang terintegrasi—dilengkapi Rice Milling Unit (RMU), pengering modern, dan skema pay-per-use yang memungkinkan petani dan penggilingan kecil mengakses teknologi tanpa harus tercekik investasi alat.
Inisiatif ini bukan tiba-tiba lahir. Ia tumbuh dari perjalanan panjang disertasi doktoral Ahmad Rizal berjudul “Transformasi Tata Kelola Kolaboratif Pascapanen Padi Berkelanjutan di Indonesia”, yang disidangkan pada hari yang sama di Universitas Indonesia. Temuan penting dalam riset tersebut mengungkap potensi kerugian triliunan rupiah akibat sistem pascapanen kita yang terfragmentasi—penggilingan berjalan sendiri-sendiri, infrastruktur tak merata, teknologi tak terjangkau.
Pesan itu disambut tegas oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang hadir sebagai penguji disertasi. Dalam ucapannya yang penuh penekanan, ia berkata, “Penggilingan padi kecil adalah jantung ketahanan pangan kita. Mereka yang menopang ketahanan pangan di level akar rumput tidak boleh tergilas oleh persaingan yang tidak sehat dan keterbatasan akses.” Ia menegaskan pemerintah berdiri bersama mereka lewat kebijakan yang lebih berpihak.
Bahkan sebelum disertasi itu rampung, hasil-hasilnya sudah menggerakkan langkah nyata:terbitnya SKB Tiga Menteri dan Kepala Lembaga pada 11 November 2025, yang memberi mandat percepatan infrastruktur pascapanen. Menyusul kemudian draft Peraturan Presiden yang kini disiapkan untuk memperkuat payung hukumnya.
