JAKARTA, PosSore.id – Saai ini tercatat dari 2,6 juta perusahaan yang terdaftar hanya 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah, padahal mutlak diperlukan penerapan struktur dan skala upah di dunia usaha.
“Ini menjadi perhatian kita karena penerapan struktur dan skala upah masih sangat terbatas di dunia usaha,” ujar Menaker saat membuka Lokakarya Kebijakan Pengupahan Nasional Tahun 2024 di Surabaya, (19/12/2024) lalu.
Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya menyebut Lokakarya mengusung tema “Penerapan Struktur dan Skala Upah: Peluang untuk Pengupahan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing”.
Dalam sambutannya, Menaker mengemukakan bahwa struktur dan skala upah yang ideal setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu adil, kompetitif, memicu kinerja, dan memperhatikan keuangan perusahaan.
“Jadi kalau diterapkan, seharusnya menjadi win-win solution bagi pekerja dan pengusaha. Namun kenyataannya, penerapan struktur dan skala upah masih menghadapi berbagai kendala. Ini yang harus kita kaji lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan tiga komponen utama dalam upah, yaitu position di mana posisi kerja menentukan besaran upah, misalnya supervisor atau manajer.
Kemudian person di mana tingkat pendidikan dan masa kerja menjadi faktor dalam menentukan upah, yang mendorong pekerja untuk terus belajar dan meningkatkan loyalitas.
Dan yang terakhir performance yakni kinerja pekerja menjadi indikator utama dalam menentukan upah variabel.
Komponen variabel sangat penting, kata menteri, terutama untuk pekerjaan seperti marketing dan sales.
Dia mencontohkan AS, pekerja restoran mendapat gaji pokok kecil, tetapi tips berdasarkan layanan mereka bisa sangat besar.
“Nah, ini jadi pekerjaan rumah. Saya berharap nanti di lokakarya ini bisa keluar format yang terbaik,” pungkasnya.
Lokakarya dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Gerungan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan 23 Dewan Pengupahan Provinsi. (**)