06/11/2025
Aktual

BSD Dukung Kelangsungan Pendidikan Mahasiswa SGU

SERPONG (Pos Sore) — Kisruh antara Swiss German University (SGU) dengan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk., memerlukan waktu penyelesaian yang cukup lama. Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, Reno Hajar, PT BSD Tbk., mengeluarkan solusi bagi mahasiswa SGU demi tetap menjaga berlangsungnya proses perkuliahan.

Reno mengatakan kisruh diakibatkan kelalaian pihak SGU, yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada kliennya sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli selama hampir 7 tahun. Pihaknya mengungkapkan keprihatinan.

Kepada sejumlah mahasiswa dan orang tua mahasiswa Swiss German University (SGU)yang menghubungi PT Bumi Serpong Damai, Tbk, diminta menyampaikan keluhannya kepada penyelenggara pendidikan di SGU, untuk mendapatkan solusi.

“PT BSD Tbk jelas sangat prihatin dan bersimpati atas keinginan mahasiswa SGU dalam proses belajar demi menggapai cita-cita pendidikan. Karena itu, klien kami berinisiatif dengan tulus dan ikhlas untuk memberikan dukungan penuh dalam mengakomodir solusi yang terbaik sesuai kemampuan klien kami bagi mahasiswa,” ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (24/12).

Solusi yang dimaksud yaitu, khusus mahasiswa tingkat akhir SGU yang mutlak membutuhkan sarana laboratorium dan hanya tersedia di gedung yang sebelumnya digunakan sebagai kampus SGU, memastikan untuk memfasilitasi para mahasiswa tersebut.

“Caranya dengan lebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada klien kami melalui Yayasan Swiss German University Asia, dan mengikuti persyaratan serta ketentuan lain yang ditetapkan klien kami demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak,” ujar Reno menjelaskan.

Solusi lainnya, jika terdapat mahasiswa SGU yang bermaksud melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain yang berlokasi di sekitar BSD City seperti Universitas Atmajaya, Universitas Prasetya Mulya, International University Liaison Indonesia/IULI, Universitas Multimedia Nusantara, dan Universitas Bina Nusantara, PT BSD menawarkan bantuan berupa beasiswa sebesar 50% dari biaya kuliah selama 2 (dua) tahun pertama.

“Perpindahan ke perguruan tinggi lain tersebut dilakukan sendiri oleh mahasiswa sesuai prosedur UU Sisdiknas dan juga sesuai peraturan Dikti dan Kopertis 4,” tambahnya.

Pihaknya juga membuka help desk (posko) untuk memberikan informasi lebih detail dengan menghubungi email: HYPERLINK “mailto:corporate.communication@sinarmasland.com” corporate.communication@sinarmasland.com.

Reno berharap ini menjadi solusi bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia. (asri)

Leave a Comment