01/02/2026
AktualNasional

BPW Indonesia dan Kementerian Hak Azasi Manusia Gelar Seminar Bisnis dan Profesional Perempuan Berdasarkan Prinsip HAM

“Bagaimana melihat bangsa Indonesia, implementasi HAM-nya seperti apa, penghormatannya bagaimana, dan kita akan menjadi contoh negara lain,” ucapnya.

Menurut Giyanto, selama ini konsep HAM seringkali dipahami sebagai suatu kekerasan. Jadi, kalau misalnya ada pelanggaran HAM, pasti tidak jauh dari berlaku tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang, kelompok, ataupun aparatur.

Padahal pengertian hak azasi manusia itu sangat luas. HAM adalah hal yang melekat pada setiap individu, setiap orang dari mulai dilahirkan hingga meninggal dunia.

Dikatakan, hak-haknya apa saja, semua diatur oleh undang-undang dan cukup jelas. Hak itu bersifat universal, tidak memandang suku, agama, rasa budaya.

Semua orang mempunyai hak. Misalnya, hak untuk beribadah, hak untuk berpendapat, hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, berpendidikan, mendapatkan kesejahteraan, untuk dipilih dan memilih.

“Hak-haknya inilah yang harus kita sampaikan, kita edukasikan kepada lingkungan kita, masyarakat kita. Agar kenapa? Mereka bukan hanya menuntut hak, tapi bagaimana memiliki kewajiban terhadap orang lain. Ini yang menjadi penting,” terangnya.

Seminar ini juga menghadirkan pembicara lain yakni Ika Kusuma Permana Sari, S.H., M.E (Asdep Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kementerian Pariwisata RI) dan Dahlia Madanih, S.H.I., M.H (Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan).

Heryana Hutabarat, Humas BPW Indonesia mengatakan seminar ini menjadi bagian dari kegiatan kolaborasi BPW Indonesia dengan Kementerian HAM untuk melakukan edukasi HAM di 20 titik.

Dengan model daring, edukasi ini diharapkan dapat menjaungkau lebih banyak peserta dari berbagai unsur dan latar belakang.

Leave a Comment