POSSORE – Kepala Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Edi Juarsih, SH mengaku kecewa atas sikap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi yang mempengaruhi ogah Tim Sebelas Reforamasi Agraria di wilayahnya.
Kondisi ini kata Edi membuat pelaksanaan Program Obyek Tora di Kab Sukabumi, khususnya di areal pertanian Selabintana Desa Sudajayagirang Kec.Sukabumi jadi terbengkalai. Padahal, jelas Edi Juarsih, Program Obyek Tora atau lahan yang berkaitan dengan tanah Obyek Reformasi Agraria merupakan penjabaran dari Perpres No. 86/2018 tentang Reformasi Agraria.
“Saya heran surat permohonan rekomondasi yang di layangkan oleh Tim Sebelas Reforma Agraria beberapa bulan yang lalu hingga kini tidak di respon. Disini kecenderungannya tendensius bahwa pihak BPN lebih berpihak pada pengusaha, “tegas Edi Juarsah, kepada possore.com di ruang kerjanya, Sabtu lalu.
Bupati Sukabumi menyarankan agar Tim Sebelas terlebih dahulu bertemu dengan pihak BPN sebelum diterbitkan SK Persetujuan Penggunaan Lahan eks PT Surya Petani tersebut. Tetapi pihak BPN justru menyarankan agar Tim Sebelas mengurungkan niatnya …
Edi menjelaskan, sebetulnya dengan Program Obyek Tora itu pihaknya bersama para petani yang tergabung dalam Tim Sebelas berinisiatif untuk memanfaatkan tanah obyek reformasi agraria terutama untuk petani bunga yang disediakan ratusan itu memanfaatkan lahan.
“Wilayah kami itu terdapat puluhan hektar lahan terbengkalai atau yang ditelantarkan para pengelolanya, di antaranya adalah oleh yang dikelola PT Surya Petani seluas 32 ha,” katanya.
Namun untuk mendapatkan hak pengelolaan atas lahan eks PT Surya Petani yang telah di lantarkan selama 22 tahun itu susahnya bukan main. Tim Sebelas sendiri sesuai Perpres 86/1918 telah mengajukan permohonan kepada Presiden RI per tanggal 10 mei 2019 dengan tembusan Menteri Agraria, Bupati Sukabumi dan BPN Kabupaten Sukabumi.
Sesuai Perpres tentang Reformasi Agraria, suluruh lahan terlantar dan terbengkalai di seluruh Indonesia harus siselesaikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sebetulnya memberi dukungan saat Tim Sebelas beraudiensi beberapa bulan lalu. Pak Bupati sangat mendukung gagasan Tim Sebelas dalam rangka meningkatkan kualitas usaha petani bunga di Selabintana bahkan memberikan SK persetujuan penggunaan lahan PT. Surya Petani tersebut, ”tutur Edi.
Saat itu Bupati menyarankan agar Tim Sebelas terlebih dahulu bertemu dengan pihak BPN sebelum diterbitkan SK Persetujuan Penggunaan Lahan eks PT Surya Petani tersebut. Tetapi pihak BPN Kabupaten Sukabumi menyarankan agar Tim Sebelas mengurungkan niatnya karena izin pengelolaan lahan kepada PT Surya Petani masih bersedia hingga 2028.
“Ya tahun 2028 itu kan tinggal 8 tahun kedepan, sementara perusahaan tersebut telah menelantarkan tanah yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi selama 22 tahun. He pihak BPN Kab. Sukabumi telah mengabaikan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah. Junga PP No. 11Tahun 2010 Tentang Penertiban Tanah Terlantar.
Sementara Anas Anis yang merupakan Ketua Tim Sebelas mengungkapkan, dari sejumlah aturan di atas sebetulnya PT Surya Petani sudah dapat dikategorikan melanggar. Lagi pula kata Anas Anis, statusnya hak pengelolaan perusahaan tersebut bukan berupa HGU tapi HGB. Dan celakanya selam 22 tahun tidak ada kegiatan apapun di atas lahan tersebut.
Secara terpisah pihak pejabat di BPN Kab Sukabumi saat di temui terkait tahnah yang ditelantarkan PT Surya Petani ini hanya mengatakan tidak ada coment. Padahal Kepala kantor BPN Kab Sukabumi sendiri merupakan Wakil Ketua Reforma Agraria / Obyek Tora dimana Bupati Sukabumi sebagai Ketuanya (aryo / ismail)
