JAKARTA (Pos Sore) –Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cirebon, H. Amiruddin mensinyalir terdapat sekitar 324 perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dalam program BP Jamsostek. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penyisiran
Dan sosialisasi masif kepada perusahaan yang belum mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BP Jamsostek.
” Fakta data kami mensinyalir 324 potensi PWBD di Kota Cirebon, dan diyakini masih banyak yang belum terdata,”
Penyisiran ini katanya, juga bertujuan menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. ” Fakta data kami mensinyalir 324 potensi PWBD di Kota Cirebon, dan diyakini masih banyak yang belum terdata,” ungkap Amir,Senin (14/9).
Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Kota Cirebon akan diberikan sosialisasi dan pemahaman secara bertahap terkait kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. “Tahapannya terjadual,sampai pada batas tertentu untuk segera didaftarkan sebagai peserta, semua terencana.”
Tim Penyisiran terbagi 5 kelompok rencananya akan menyisir setiap ruas jalan di Kota Cirebon, dimulai dari pinggiran Kota (By Pass-Ring Road) hingga masuk ke dalam Kota.
Mestinya, kata Amir, pemberi kerja harus sadar bahwa karyawannya itu adalah aset perusahaan, karena itu karyawan harus diperhatikan dan disejahterakan, kesejahteraan bukan hanya persoalan upah, perlindungan jaminan sosial tenagakerjanya juga wajib diperhatikan.
Menurutnya, Perlindungan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja sangat penting dan bermanfaat terhadap kesejahteraan pekerja, adanya Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), akan memberikan ketenangan karyawan saat bekerja.
Saat ini,di Kota Cirebon banyak perusahaan bergerak di sektor Perhotelan dan Restoran serta pertokoan skala besar. Hal ini timbul karena Kota Cirebon merupakan kota terbesar di wilayah tiga Cirebon yang meliputi Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). ” Sebagian besar penduduknya menjadikan Kota Cirebon sebagai tujuan perdagangan.”
Agar program berjalan maksimal pihaknya bekerjasama dengan Dinas terkait termasuk dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. “Kita akan limpahkan kasus hukumnya kepada Dinas tenaga kerja dan Kejari Kota Cirebon terkait perusahaan yang tidak mematuhi Undang-Undang, tegas Amir.(fitri)