-2.3 C
New York
24/01/2025
Aktual

Boediono Diperdengarkan Rekaman Rapat Dewan Gubernur BI

JAKARTA (Pos Sore) – Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden RI, memberi kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (9/5/2014).Kesaksian yang diberikan Boediono ini, dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia  untuk   terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

Memasuki ruangan dengan wajah tenang, begitu duduk dan sidang dimulai, kepada Boediono diperdengarkan hasil rekaman beberapa kali sidang yang dilakukan Dewan Gubernur BI sebelum keputusan pemberian FPJP terhadap Bank Century diambil.

Dari rekaman sidang bertanggal 5 November 2008, 13  November 2008, 16 November 2008, dan 20 November 2008, pengunjung sidang dapat mendengarkan jalannya sidang-sidang Dewan Gubernur BI yang membahas kondisi ekonomi di penghujung tahun itu, perdebatan kecil seputar keadaan Bank Century yang memang sudah mau collaps, dan hal-hal yan berkaitan dengan pemerintah.

Boediono sendiri melaporkan perkembangan masalah BC dan kondisi ekonomi kepada Presiden  SBY saat berada diWashington.

Dalam salah satu rapat itu,dibahas juga upaya bagaimana agar deposan tidak menarik uangnya dari BC, bagaimana upaya menenangkan nasabah, sikap dan kebijakan yang harus diambil BI.Dari isi rekaman itu terungkap, berkali-kali Boediono mengatakan yang penting kebijakan yang diambil tidak melawan  hukum.

Ada pula penjelasan seputar kondisi BC yang berdasarkan data BI sejak 2005 sudah bermasalah. Artinya ketidakberesan di BC sudah ditemukan sejak lama. Bahkan BC dianggap sudah cacat sejak lahir.

Ada pula isi rekaman yang menyebutkan perdebatan pejabat BI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemampuan BI melakukan pengawasan dipertanyakan dan kekhawatiran akan adanya kemarahan dari pemerintah. Bagian-bagian dari rekaman itu menyebutkan juga upaya direksi BI menggunakan jasa Persatuan Jurnalis Indonesia untuk memberi keterangan kepada masyarakat melalui pertemuan dengan sejumlah Pemred media massa.

Dalam keterangannya menjawab jaksa, Boediono yang terlihat tenang itu tetap pada pendirian semula, yang berintikan bahwa  kebijakan bailout BC adalah demi menyelamatkan perekonomian Indonesia.Sampai berita ini diturunkan, sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada semua pihak melakukan shalat Jumat. Ketua Majelis Hakim mengatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB. Namun Boediono meminta agar dilaksanakan pukul 14.00 WIB. (lya)

Leave a Comment