JAKARTA (pos Sore) – Pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dinilai menghamburkan uang negara, karena terindikasi melakukan perjalanan dinas fiktif di dalam dan luar negeri.
Untuk itu aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan diminta untuk segera mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Dugaan penyimpangan anggaran itu adlah hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) semester satu tahun 2013.
Untuk 2013, BNP2TKI mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp50milyar lebuih dan Rp9 milyar lebih untuk perjalanan dinas luar negeri. Dari biaya perjalanan dinas dalam negeri, BNP2TKI menghabiskan anggaran sebesar Rp49,3 milyar perjalanan dinas dalam negeri dan Rp7,8 milyar perjalanan luar negeri.
“Kami menilai, realisasi perjalanan dinas sampai sebesar Rp 49.3 miliar hanya menghambur-hambur uang negara saja. Uang negara ini dihabiskan hanya untuk bersenang-senang para birokrat saja. Hampir tidak ada relevansi antara biaya yang dihabiskan dengan kinerjanya karena hingga kini tetap saja, banyak persoalan TKI tidak pernah bisa mereka selesaikan,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok sky Khadafi.
Artinya terjadi penyerapan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 1,2 milyar yang tidak sesuai ketentuan. Biaya perjalanan dinas fiktif itu dilakukan melaui beberapa modus, yakni, Pertama, perjalanan dinas fiktif sebesar Rp105 juta di BP3TKI Denpasar yakni tiket yang digunakan tiket valid. Ketidakvalidan tersebut karena tiket penerbangan tidak sesuai dengan daftar manifest yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan.
Kedua, selisih harga tiket penerbangan yang terindikasi di mark-up oleh BP3TKI Kupang, BP3TKI Denpasar, Inspektorat, Sekretariat Utama, Deputi Penempatan, Deputi Perlindungan, dan Deputi KLN dan Promosi.
“Biaya perjalanannya mark-up sebesar Rp 785.968.128. Indikasinya adalah adanya selisih antara harga tiket hasil konfirmasi dengan maskapai dengan harga tiket pada dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas,” katanya.
Modus ketiga, katanya menambahkan, kelebihaan pembayaran uang harian dan hotel sebesar Rp 380.407.283 di Inspektorat, Sekretariat Utama, Deputi Penempatan, Deputi Perlindungan, dan Deputi KLN dan promosi. Bentuk penyimpangan modus ini adalah indikasi mark up atau kelebihaan atas uang harian serta penginapan. Hal ini terjadi, karena waktu kepulangan yang lebih awal dari jadwal yang seharusnya.
Kemudian, lanjut Uchok, pembayaran perjalanan dinas ganda dengan Fullboard sebesar Rp 4.315.000 pada BP3TKI. Bentuk penyimpangan adalah dua kali pembayaran atas tiga pegawai inspektorat pusat oleh 2 satuan kerja BP3TKI untuk akomodasi dan konsumsi (uang harian dan hotel) saat melakukan kegiatan di Batam. Dimana, 3 pegawai inspektorat ini dibayar oleh pihak inspektorat, dan juga pihak perencanaan pusat.
“Sudah saatnya aparat hukum segera melakukan penyelidikan atas perjalanan dinas ini karena telah malanggar Keppres No.42 tahun 2002 pasa 12 ayat (2) tentang pedoman pelaksanaan APBN bahwa belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan hak dan bukti-bukti yang syah untuk memperoleh pembayaran,” katanya menyarankan
Pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap sesuai pasal 19 ayat (3) bahwa bukti pengeluaran yang sah untuk biaya tranport pegawai, antara lain terdiri dari tiket pesawat dilampiri boarding pass dan airport tax. (hasyim husein)