JAKARTA, PosSore.id — Sebagai upaya untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tengah menyiapkan unit kerja baru di Kementerian Ketenagakerjaan yang fokus menangani pekerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus.
Biro Humas Kemnaker dalam siaran oersnya menyrbut pernyataan itu disampaikan Yassierli saat membuka kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Senin (25/11/2024).
“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang awalnya itu belum menjadi perhatian khusus di kementerian kami, insyaallah kami sedang berusaha menjadikan satu direktorat khusus yang menangani mulai dari pembinaan, pelatihan, hingga penempatan penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus,” kata Yassierli.
Dia mengatakan, keberadaan unit kerja tersebut merupakan bentuk keseriusan Kemnaker dalam menangani tenaga kerja disabilitas.
Saat ini Penduduk Usia Kerja (PUK) disabilitas mencapai 5,17 juta orang, dengan jumlah angkatan kerja disabilitas sebanyak 1,04 juta orang.
Sementara, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas baru mencapai 20,14 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disabilitas mencapai 10,8 persen.
Oleh karenanya isu tenaga kerja disabilitas memang membutuhkan prioritas dalam penanganannya, tegas menteri.
“Kami melihat ini suatu prioritas penting yang harus kita perhatikan bersama dan ini sejalan dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto, mengatakan, kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mendorong kuota penempatan 1% bagi perusahaan swasta.
“Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan bagi perusahaan di Kawasan Jababeka dalam perencanaan kebutuhan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, assessment, perekrutan sampai dengan penempatan, serta mendorong upaya penciptaan tempat inklusif, akomodatif dan aksesibel bagi tenaga kerja penyandang disabilitas,” katanya.
Haryanto menambahkan kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mendorong kuota penempatan 1 persen bagi perusahaan swasta.(**)