Tonny Pangaribuan (ke-2 kanan) tanpa hak menyalahgunakan nama dan logo KPI. (Foto : Dok. PP KPI)
JAKARTA (Pos Sore) — Mengaku sebagai pengurus Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Tonny Pangaribuan mendapat teguran keras dari Pengurus KPI yang sah.
Selain memberikan teguran, PP KPI mengingatkan perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal, dan para pelaut agar waspada dan tidak melayani Tonny Pangaribuan Cs.
Dalam praktiknya, Tonny dan kelompoknya mengaku-aku sebagai pengurus KPI dalam pengurusan berbagai dokumen terkait perekrutan awak kapal yang akan bekerja di kapal-kapal nasional maupun internasional.
“Tindakan Tonny Cs. tersebut sangat merugikan KPI karena dalam operasinya menyalahgunakan nama, logo dan atribut KPI lainnya untuk kepentingan pribadi,” tegas Ketua Umum PP KPI Prof. Dr. Mathius Tambing, SH, Msi di Jakarta, Rabu (13/04/2022).
Ia mebambahkan Tonny bukan pengurus maupun anggota KPI, sehingga dia tidak berhak menggunakan nama, logo dan atribut KPI lainnya untuk kepentingan apapun.
Tambing mengatakan, tindakan Tonny Cs. merusak nama baik KPI di dalam dan luar negeri. Hal itu dilakukan sejak awal 2018, sehingga pada 7 November 2018. Tonny sudah dilaporkan kepolisian wilayah Jakarta Pusat.
Dengan bukti-bukti yang cukup, polisi kemudian menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga Tonny pada 26 Februari 2021 ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan pihak Kejaksaan sedang memproses untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Dalam pemeriksaan di kepolisian Tonny memang hadir sampai ditetapkannya menjadi tersangka, namun tidak ditahan. Menjelang penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, tersangka sering mangkir dari panggilan polisi.
Bahkan pada saat polisi menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejari Jakpus, tersangka Tonny tidak hadir dengan alasan terkena Covid-19 sehingga harus diisolasi.
Mathias mempertanyakan ketidakhadiran Tonny. Apa benar terkena Covid-19 ? Kondisi dan keberadaan Tonny sampai sekarang tidak diketahui. Sudah sehat atau masih diisolasi. Tapi dari informasi yang masuk Tonny masih kelayapan mencari mangsa.
Untuk mempercepat proses persidangan Tonny di pengadilan, Ketum PP KPI melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada Tonny Pangaribuan tertanggal 25 Maret 2022 yang isinya meminta segera menyelesaikan kasus pidana yang dihadapi, serta menghentikan kegiatannya menggunakan nama, logo dan atribut milik KPI.
Tembusan surat bernomor DN.056/PPKPI/IX/III/2022 itu juga diberikan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum & HAM, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
“Sebagai warga negara yang baik, Tonny Pangaribuan hendaknya segera menyelesaikan perkara pidana yang kini dihadapi,” kata Mathias Tambing.
Berdasarkan informasi yang diterima PP KPI, sambung Mathias, sampai sekarang Tonny Cs masih beroperasi menggunakan nama, logo dan atribut KPI.
Daerah operasinya semula di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudian berkembang ke wilayah lain.
Untuk kepentingan korespondensi, Tonny juga mencetak kop surat dan membuat stempel KPI, tapi semuanya dipalsukan.
“Bila Tonny Cs. di kemudian hari masih menggunakan nama dan logo KPI, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kepada perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal dan pelaut agar dalam mengurus dokumen kepelautan dan perekrutan awak kapal sebaiknya mrendatangi Kantor PP KPI di Jl Cikini Raya No. 58 AA/BB Menteng, Jakarta Pusat. (hasyim)
