BOYOLALI (Pos Sore) — Mantan Ketua Kelompok Peternak Lele Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Boyolali, Darseno, dituntut 20 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang.
Tuntutan tersebut diungkapkan JPU Kejari Boyolali, Syafrudin, dimana dalam persidangan, terdakwa Darseno, terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan benih lele dari Presiden SBY senilai Rp 900 juta.
Terungkap juga, terdakwa membagi-bagikan uang bantuan benih lele dari SBY ke pihak-pihak yang tidak memiliki hak untuk menerima, hingga merugikan negara Rp 264 juta. Terdakwa juga mengambil uang senilai Rp 4 juta dari dana bantuan itu.
“Perbuatannya melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 Junto Undang-Undang RI Nomor 20 2001, kami menuntut terdakwa selama dua puluh bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsder enam bulan kurungan,” ujar Syafrudin saat ditemui di Kejari Boyolali, Rabu (19/2).
Dijelaskan, tuntutan untuk terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan. Yang memberatkan bagi terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan lantaran terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 4 juta yang ia nikmati dari dana bantuan benih lele tersebut.
Kuasa Hukum terdakwa, Tukinu, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Jhon Butar menetapkan sidang dilanjutkan Rabu (26/2) pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (dra)