JAKARTA (Pos Sore) — Badan Pengawas Pemilu berkesimpulan bahwa dalam kampanye yang di gelar di beberapa tempat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu baik administratif maupun pidana dalam hal menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka di Lampung dan Palembang.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengungkapkan keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian hukum dan verifikasi ke Kementerian Sekretariat Negara dan DPP Partai Demokrat beberrapa hari lalu. Kajian Bawaslu ini juga melibatkan personil Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY, tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran,” kata Nelson Simanjuntak selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu.
Selain melakukan verifikasi ke Kementerian Sekretaris Negara, Bawaslu juga melakukan mendatangi DPP Partai Demokrat untuk cross check menyangkut hal-hal apa saja yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka yang dihadiri oleh SBY.
“DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah 9 April 2014, tepatnya pada 24 April 2014,” ujarnya. (hasyim)