05/11/2025
Aktual

Barang Bukti 35,2 Kg Sabu Dimusnahkan

JAKARTA (Pos Sore) — Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapan selama 4 bulan terakhir ini, di halaman Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (15/4) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 35,2 kg sabu-sabu, 3.700 butir ekstasi dan 2 kg tembakau jenis Gorila. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender dan tembakau Gorila dibakar.

Kasubagmin Ops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Wahyu menyebutkan barang illegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi sejak Januari hingga April 2020.

“Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan uji tes oleh Pulabfor Mabes Polri menggunakan cairan simon A, simon B dan Marques untuk membuktikan keaslian jenis sabu dan ekstasi tersebut,” ujar Wahyu.

Menurutnya, barang haram yang bisa membuat orang kecanduan itu merupakan hasil tangkapan di beberapa wilayah seperti Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) dan Jakarta.

“Barang bukti sabu dan ekstasi setelah diblender di buang ke saluran air atau got, sedangkan tembakau Gorila dibakar menggunakan wadah tong yang telah disiapkan,” tegasnya.

Pemusnahan barang illegal itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Treesa Juniarti, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Penitera Muda Pidana Umum Muhammad Najib, Alim Ulama dan lainnya. (marolop)

Leave a Comment