JAKARTA (Pos Sore) – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan, menyebut, masih ada lembaga negara yang belum rapi menangani arsip. Tak heran, terkadang arsip negara diketahui masyarakat. Sebut saja kasus keluarnya sprindik Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu yang menghebohkan itu.
“Padahal, kalau sudah rapi, hal-hal semacam itu tidak akan terjadi. Melihat nomor dokumen saja, kita bisa tahu dokumen itu resmi atau tidak dan dikeluarkan oleh siapa,” ungkap Mustari di sela-sela Seminar Nasional Kearsipan bertema ‘Penanganan Dokumen/ Arsip Negara yang Tersangkut Perkara Pidana Extraordinary Crime’, bekerjasama dengan Arsiparis Indonesia (AAI), di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, dokumen yang rapi itu bisa ditelusuri dari mulai penciptaan, siapa yang menurunkan, siapa yang bertanggung jawab. Tidak bisa surat keluar serta merta. Dokumen yang rapi akan memudahkan menelusuri setiap perkara. Betapa pentingnya satu dokumen, maka setiap ada perkara, TKP (Tempat Kejadian Perkara) pasti diberi garis Police Line. Tujuannya untuk mengamankan dokumen yang bisa menjadi bukti sebuah tindak pidana.
KPK sendiri menyadari dalam menjalankan tugasnya banyak berhubungan dengan dokumen-dokumen penting baik hasil sitaan maupun berita acara. Menghindari kerusakan dan kehilangan dalam dokumen-dokumen tersebut, KPK akan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam hal penyimpanan dan otentikasi.
“Nanti akan ada follow up, ada satu sistem yang akan dibangun, harus ada otentikasi arsip,” Kata Kasatgas Pengelolaan Barang Bukti KPK, Andi Suharlis, dalam kesempatan yang sama.
Selama ini diakui belum ada kerjasama antar lembaga karena belum adanya sosialisasi. Namun KPK memiliki SOP untuk penanganan barang sitaan agar tidak hilang atau disalahgunakan seperti logam mulia yang sudah ada kerjasama dengan pegadaian. “Penanganan arsip nantinya akan bekerjasama dengan ANRI sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab akan masalah kearsipan,” tandasnya.
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian ANRI, Zita Asih Suprastiwi, menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah berinisiatif tentang kerjasama dengan KPK sejak tahun 2008 namun belum dapat terealisasi sampai hari ini. Kerjasama nanti termasuk otentikasi arsip dan penyimpanan arsip. Selama ini KPK sudah bekerja sama dengan ANRI namun hanya sebatas penitipan dokumen dan bukan kerjasama antar lembaga. (tety)