HM Kunang dan anaknya Ade Kuswara Kunang yang juga Bupati Bekasi (2025-2030) sama-sama ditahan di tahanan KPK.// Foto: Istimewa
POSSORE.ID, Jakarta — Menyedihkan, ayah dan anak, sama-sama mendiami tahanan yang sama, yaitu rumah tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),setelah mereka ditetapkan sebagai TSK (tersangka) dalam kasus suap.
Keduanya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kaunang. Bersama mereka seorang pihak swasta berinitial Sr juga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kaitan dugaan kasus suap ijon proyek dengan total Rp 14,2 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Geung KPK Jakarta, Sabtu (20/12-25) mengungkapkan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta.
Setelah resmi berstatus tersangka, Ade Kaunang dan ayahnya langsung ditahan.
Kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sr selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selama rentang satu tahun, melalui perantaraan ayahnya, HM Kunang, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sr. Total yang diberikan Sr kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sr selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.(lia)
