CANBERRA (Pos Sore) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah keras dugaan menerima suap dari sejumlah perusahaan sertifikasi halal Australia.
Bantahan ini disampaikan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim. Menurutnya, sertifikasi halal dikeluarkan tanpa dipungut biaya. “Kami tidak meminta bayaran untuk kunjungan itu,” Lukmanul Hakim.
Ia juga menolak tuduhan bahwa MUI telah mengambil untung dengan mengeluarkan sertifikasi halal. Ditegaskannya, para petugas petugas MUI hanya mengenakan biaya kepada pemerintah tuan rumah untuk membayar biaya kunjungan ke suatu negara dalam rangka mengeluarkan sertifikasi halal pada berbagai produk.
Ketua Dewan Ulama Indonesia MUI Amidhan Shaberah juga menegaskan bahwa sertifikasi halal semestinya bebas biaya.Ditambahkan pula, istilah sama juga berlaku untuk semua badan sertifikasi halal di negara lain.
Bantahan ini disampaikan para pejabat MUI menyusul kabar bahwa mereka telah menerima suap dari berbagai perusahaan sertifikasi halal Australia. Namun tuduhan itu dibantah keras para pejabat MUI.
“Di Australia orang sudah tahu, untuk mendapatkan otorisasi, Anda harus menyuap para pejabat MUI,” ujar Mohamed el-Mouelhy, kepala Otoritas Sertifikasi Halal yang berbasis di Sidney.
Kontroversi seputar MUI muncul setelah beredar berbagai kabar yang menyebutkan sejumlah perusahaan Australia harus membayar suap kepada badan otorisasi sertifikasi Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal.
Menurut Badan Layanan Makanan Halal Australia (AHFS), sebuah bisnis yang bermarkas di Melbourne, mereka harus membayar suap kepada pejabat senior MUI untuk memperbarui izin agar mereka dapat mengeluarkan sertifikasi kepada berbagai pusat pemotongan hewan sebagai perusahaan halal.
Suap itu berkisar dari pembayaran kecil sekitar 3.009 dolar Australia (Rp31 juta) hingga 10.000 dolar Australia langsung ke rekening bank Ketua MUI Amidhan Shaberah.
Menurut El-Mouelhy, ia harus membayar 26.000 dolar Australia untuk tujuh pejabat MUI dalam sebuah kunjungan ke Australia pada 2006 lalu, yang mana sebagian besar uang jatuh ke tangan Amidhan.
“MUI dalam sebuah kunjungan ke Australia pada 2006 lalu, yang mana sebagian besar uang jatuh ke tangan Amidhan.”
Namun El-Moulhy tidak mendapatkan otorisasi itu. Skandal lain yang berkaitan dengan hal itu diungkapkan seorang mantan manajer finansial di sebuah institusi sertifikasi Australia.
Menurutnya, lembaganya harus membayar 50.000 dolar untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. “Saat itu, MUI mengancam akan menarik izin kami,” tegasnya.
IIndonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia dimana penganut agama Islam mencapai 86,2 persen dari 235 juta jiwa. MUI yang terbentuk tahun 1975 memainkan peran penting di Indonesia.(onislam/meidia)