2.7 C
New York
03/12/2024
Aktual Jabodetabek

Aturan Persyaratan Pergantian SIM Hilang di Polresta Tangerang Membingungkan Warga

TANGERANG (Pos Sore) — Persyaratan pergantian SIM hilang di Polresta Tangerang, Polda Banten dikeluhkan warga. Petugas dinilai terlalu membebankan pemohon SIM dengan berbagai persyaratan.

Seperti yang dialami salah seorang warga Curug yang kelihangan SIM beserta dokumen lainnya akibat dijambret pencuri ketika melintas di jalan raya di kawasan Pamulang, 1 Januari 2022 dinihari.

Korban pun mengajukan permohonan pergantian SIM. Tidak lupa ia membawa surat laporan hilang dari Kepolisian.  Di loket 1 tempat pengambilan formulir dan pembayaran PNBP Satlantas Polresta Tangerang, petugas loket AH yang mengaku pegawai BRI tersebut menganjurkan agar dicek data terlebih dahulu ke loket 3.

Setelah dicek ternyata benar bahwa SIM atas namanya tercatat di data Kepolisian. Nomor dan tahun terbitannya tahun 2019 dituliskan dengan jelas. Berarti SIM tersebut belum habis masa berlakunya.

Lalu si pemohon balik kembali ke loket 1 untuk maksud mengambil formulir dan membayar PNBP-nya sesuai aturan yang berlaku, namun petugas loket menganjurkan agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan lainnya seperti test psikologi dan kesehatan.

Dengan sangat terpaksa si pemohon mau tak mau harus mengikutinya karena dia membutuhkan SIM tersebut, di samping harus mentaati Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku.

Menurut keterangan salah seorang petugas berinisial GM (red) pemohon SIM tidak harus test psikologi dan kesehatan lagi.

“Setahu saya pergantian SIM hilang dan perpajangan tidak diharuskan mengikuti test psikologi,” ujarnya, kemarin.

Terlebih jika melihat test psikologinya yang hanya sekedar formalitas saja, namun si pemohon harus rela membayar Rp 100.000,- untuk selembar kertas hasil test yang tidak jelas.

Penjelasan serupa juga diperoleh dari petugas loket 3, A. PS. ketika dikonfirmasi terkait persyaratan dimaksud, dia mengatakan bahwa benar persyaratan mutlak harus dipenuhi karena itu kebijakan pimpinan dan Polda Banten.

Lebih lanjut dijelaskan jika ingin terhindar dari persyaratan tersebut si pemohon dipersilakan mengajukan pergantian SIM di Polres Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan atau Polda Metro Jaya.

Atas kejadian tersebut warga mengharapkan agar dibuat aturan yang jelas dan disosialisasikan sehingga tidak merugikan pemohon SIM.

Selain itu, bagi petugas yang tidak memberikan pelayanan yang baik, agar segera dimutasi. “Petugas yang sudah lama bertugas di bagian pembuatan SIM agar segera dirotasi untuk menghindari pungli (pungutan liar. (pandapotan/marolop)

Leave a Comment