Potret Rumah Rumah Indra Kenz. (foto : Daily Life)
JAKARTA (Pos Sore) — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset milik Indra Kenz bakal disita penyidik termasuk rumah hingga mobil mewah.
“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012. Rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Bukan cuma itu saja, polisi juga akan menyita apartemen milik seharga Rp800 juta milik sang Crazy Rich asal Medan tersebut.
Polisi juga akan menyita empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” ujar Whisnu.
Penyitaan ini akan mulai dilakukan mulai Senin (7/3/2022). Polisi sudah meminta izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.
Polri pun sudah meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya, tambahnya.
Penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya. Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (hasyim)