BALI (Pos Sore)– Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan,untuk menjaga kemandirian bangsa di bidang industri,pihak asing tidak diperkenankan memiliki industri Kecil Menengah (IKM). IKM harus tetap dipertahankan dengan bendera Indonesia.
“Industri kecil hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, tidak diperkenankan lagi dimiliki oleh asing,” kata Ansari.Kamis (13/3)
Pernyataan ini ditegaskan Ansari berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 103 ayat bahwa industri kecil hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.
“Jika kita biarkan indusri kecil juga dimiliki asing, maka kegiatan ekonomi di Indonesia akan didominasi asing.Sementara IKM selama ini mampu menjadi katup pengaman ketahanan ekonomi nasional.”
Menurut Ansari, jika dibuka untuk asing,dikhawatirkan bisa mengurangi kemandirian bangsa Indonesia.Ia mencontohkan dari sektor investasi perbandingan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 70 persen berbanding 30 persen.
“Jika kita biarkan indusri kecil juga dimiliki asing, maka kegiatan ekonomi di Indonesia akan didominasi asing.Sementara IKM selama ini mampu menjadi katup pengaman ketahanan ekonomi nasional.Tidak akan mungkin pengusaha kecil kita akan mampu bersaing dengan asing.”
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, menambahkan,saat ini terdapat sekitar 3,2 juta IKM di Indonesia (90 persen) skala kecil.
Beberapa diantaranya, masuk juga melalui sektor wisata dan sektor usaha kuliner.
Jumlah ini tersebar di Indonesia dengan serapan tenaga kerja mencapai 9,14 juta orang. Mereka 75 persen berkembang di Pulau Jawa, sisanya 25 persen di luar Pulau Jawa.(fitri)