RIYADH (Pos Sore) — Sejak Rabu lalu, Arab Saudi memberlakukan hukuman penjara kepada warganya yang terjun ke medan tempur di luar negeri dan ikut bergabung dalam kelompok teroris.
Bulan lalu, Raja Abdullah mengeluarkan dekrit berupa hukuman penjara hingga 20 tahun bagi warganya yang melanggar hukum itu.
Selain itu, mempromosikan pandangan kelompok teroris dan organisasi ekstrem melalui pidato atau tulisan juga bisa membuat pelakunya dipenjara.
Pemerintah Saudi telah mengidentifikasi simbol-simbol dan sumber-sumber kelompok ekstrem serta individu yang mendukungnya. Ini termasuk kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang, video di YouTube yang mempromosikan seruan untuk berjihad di Suriah dan zona perang lain, dan khotbah yang terang-terangan berasosiasi dengan kelompok ekstrem terkenal.
“Pemerintah Saudi khawatir bila warganya akan menjadi radikal dan membuat mereka nekad menyerang warganya sendiri sekembalinya dari medan tempur.”
Pemerintah memberi tenggang waktu sebulan bagi warganya untuk patuh pada aturan itu. UU itu dikeluarkan setelah ratusan orang Saudi dikabarkan ikut bergabung dalam konflik perang di Suriah. Beberapa ulama tertentu telah berhasil meyakinkan mereka untuk berjihad di Suriah.
Pemerintah Saudi khawatir bila warganya akan menjadi radikal dan membuat mereka nekad menyerang warganya sendiri sekembalinya dari medan tempur.
“Tenggang waktu sebulan untuk dekrit itu mulai berlaku efektif untuk memperingati masyarakat dan mereka tidak bisa menyangkal tidak pernah mendengarnya,” ujar Letjen Mohammed Abu Saq.
Menurutnya, simpati terhadap kelompok ekstremis bisa menjadi ancaman keamanan negara. Setiap orang yang memberi dukungan moril dan finansial kepada kelompok berbahaya jelas melanggar hukum kontraterorisme, tegasnya.
Menurut Nasser Al-Sharani, anggota Dewan keamanan Dewan Syura, sudah menjadi kewajiban setiap orang Islam untuk patuh pada dekrit itu karena bertujuan melindungi kepentingan bangsa dan mencegah perekrutan kaum muda.(arabnews/meidia)