JAKARTA (Pos Sore) — Khazanah arsip ANRI pada Mei ini bertambah. Salah satu di antaranya Buku Merah G30 S PKI, Gerwani, yang diserahkan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) kepada ANRI. Selain itu, ada 19 instansi lain dan satu perseorangan yang turut menyerahkan arsipnya.
“Pelaksanaan serah terima arsip dan rakor inisalah satu wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya pasal 43, 53 dan pasal 77. Arsip yang diserahkan ke ANRI nantinya menjadi identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara,” kata Kepala ANRI, Mustari Irawan, MPA, usai serah terima arsip dalam Rapat Koordinasi Akuisisi Arsip, di Jakarta, Selasa (20/5).
Adapun instansi yang menyerahkan arsip kepada ANRI, antara lain dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perumahan Rakyat, ANRI, dan Sekretariat Kabinet.
Selain itu, Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Mahkamah Konstitusi RI, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). (tety)