JAKARTA (Pos Sore) – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerima 26 putusan asli sengketa pemilu dan 276 pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Pemilu dari Dewan Kehorhatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala ANRI, Mustari Irawan, mengatakan, penyerahan arsip ini akan melengkapi gambaran sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, ANRI sudah menyimpan baik arsip Pemilu 1955, yang diakui banyak pihak menjadi pemilu paling demokratis di Republik Indonesia. Dalam arsip paling penting tersebut adalah foto yang merekam pendiri bangsa Soekarno dan Hatta saat pemilu.
“Tentu peran KPU dan Bawaslu menjadi penting karena arsip yang tercipta dari proses pemilu akan penting bagi bangsa. Ini jejak demokrasi sehingga harus disimpan,” ujar Mustari, di gedung Bawaslu, belum lama ini.
Menurut Mustari, arsip yang selama ini disimpan Bawaslu dan DKPP patut dijadikan potret bagaimana proses demokrasi berjalan.
Ia menambahkan, negara maju seperti Amerika atau Australia baru dapat mengakses arsip statis mereka setelah 30 tahun. Tapi, Undang-Undang No 43 Tahun 2009 jauh lebih lebih progresif, di mana arsip statis milik negara dapat dibuka setelah 25 tahun.
Sejak penyerahan arsip itu, kini DKPP dan Bawaslu kini tak lagi menyimpan sendiri arsip putusan asli pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan putusan sengketa pemilu. Pada tahun-tahun sebelumnya, kedua lembaga ini mengelola sendiri arsip dan dokumentasinya, serta belum melibatkan ANRI.
“Seluruh arsip yang diserahterimakan ini telah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh ANRI, Bawaslu, dan DKPP. Sebab tidak semua dokumen penting lembaga menjadi bagian dari arsip nasional. ANRI sesuai fungsinya mengambil peranan membina kementerian dan lembaga Negara untuk mendokumentasikan arsipnya dengan baik,” tambahnya. (tety)