JAKARTA (Possore) — Tak hanya nyawa manusia dan barang yang harus diselamatkan dari bencana banjir. Arsip-arsip pun perlu dievakuasi demi kelangsungan pembangunan. Lalu, bagaimana jika arsip-arsip itu sudah terendam banjir, bahkan terkoyak, apakah masih bisa diselamatkan?
Jika bertanya kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Drs. Mustari Irawan MPA, penyelamatan arsip-arsip sama pentingnya dengan penyelamatan korban-korban banjir. “Arsip, catatan yang mengandung nilai sejarah. Jangan sampai jejak sejarah hilang karena banjir,” tegasnya, saat konferensi pers ‘Penanggulangan Arsip Pasca Bencana’ di Jakarta, Selasa (28/1).
Bagi ANRI, tak ada kata tidak mungkin dalam menyelamatkan arsip-arsip yang mengandung nilai historis tinggi. Pada 2004 lalu saja, saat tsunami menerjang Aceh, arsip-arsip berhasil diselamatkan dan hingga kini masih bisa digunakan.
Lalu, bagaimana proses menyelamatkan arsip yang sudah terlanjur basah dan berlumpur? Ia menjelaskan, arsip-arsip yang sudah berhasil dievakuasi, dibawa ke Ruang Dry Chamber ANRI. Arsip-arsip ini lalu disemprot dengan alkohol 70 persen untuk menghambat berkembangnya media jamur. Kemudian ditutup dengan plastik dan ditekan dengan alat pemberat.
“Dalam hal bencana banjir, ANRI menerima layanan perbaikan arsip apa saja, baik berupa ijazah, sertifikat tanah, atau dokumen lainnya, bagi seluruh masyarakat akibat banjir, khususnya yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tanpa dipungut biaya. Layanan perbaikan arsip ini dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.30 – 16.00 WIB sampai dengan awal Maret tahun 2014,” papar mantan Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI ini.
ANRI juga meminta kepada seluruh Kepala Lembaga Kearsipan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Unit Kearsipan Kementerian/Lembaga untuk melakukan pencegahan dan respons terhadap bencana secara cepat dan tepat, sehingga potensi bahaya terhadap rusaknya arsip negara dari bencana dapat diminimalkan.
Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta, Anas Efendi, SH, MM, mengatakan, inisiatif ANRI untuk menanggulangi arsip korban bencana banjir sangat didukungnya. Pihaknya akan membawa arsip dengan kondisi rusak berat ke ANRI. Sedangkan arsip yang dalam kondisi rusak ringan akan dilakukan penanggulangannya di lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Karenanya, masyarakat dihimbau untuk menyelamatkan arsip-arsip pentingnya terkena atau terendam air seperti akte kelahiran, sertifikat, ijazah, surat nikah, dan sejenisnya untuk diperbaiki sebelum semuanya terlambat.
“Kami akan mengerahkan mobil preservasi atau mobil penanggulangan arsip untuk perbaikan arsip-arsip penting dan rusak ringan, serta mobil rescue untuk penanggulangan arsip penting yang rusak berat,” jelasnya.
Penyelamatan arsip ini sejalan dengan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana adalah pemeliharaan arsip. Hal ini pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana. (tety/fent)