3.8 C
New York
03/12/2024
Aktual Ekonomi

Anis Byarwati Tegaskan Harus Ada Keadilan dalam Kewajiban Membayar Pajak

JAKARTA (Pos Sore) — Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%. Realisasi tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Namun Pemerintah melalui UU APBN 2022 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.265 triliun atau lebih rendah dari realisasi 2021 yang mencapai Rp1.277,5 triliun.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyatakan penerimaan pajak di atas 100% baru dicapai setelah lebih dari 10 tahun terakhir.

Ia mengungkapkan, tahun lalu Indonesia mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas, yang turut menopang penerimaan pajak. Tetapi, bila dilihat dari kinerja penerimaan pajak tahun 2021 maka struktur penerimaan masih belum berubah.

Keputusan pemerintah menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2022 dalam pandangan Anis cukup realistis dengan mempertimbangkan kondisi tren pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana komitmen Pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan khususnya perpajakan yang berkeadilan.

“Yang jelas harus ada keadilan bahwa si kaya harus membayar pajak lebih tinggi dan bukan justru banyak diberikan fasilitas pengurangan atau pengampunan,” tandasnya.

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menekankan, pajak yang berkeadilan menjadi salah satu yang harus diperhatikan oleh Pemerintah untuk mengubah struktur penerimaan perpajakan. Terutama terkait dengan PPh orang pribadi non karyawan dan karyawan.

Lebih lanjut, politisi senior PKS ini menegaskan di tahun 2022 Pemerintah juga harus menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang.

Tentu saja untuk menjamin paket kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan baik dan tepat sasaran seperti program pengungkapan sukarela (PPS).

“Kita akan lihat seperti apa efektivitas dan pengaruh dari penambahan layer tarif 35% untuk penghasilan kena pajak (PKP) diatas Rp 5 miliar ini,” pungkas Anis.

Leave a Comment