07/11/2025
Aktual

Aniaya Balita, Mutia Terancam Hukuman Berat

JAKARTA (Pos Sore) — Mutia (23) di hadapan penyidik Polres Jakarta Barat mengakui perbuatannya mengasari balita majikannya di Grogol, Jakarta Barat karena kesal si balita yang diasuhnya tidak mau tidur.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut (mengasari balita) karena ketika dia berusaha menidurkan anak tersebut tapi anak tersebut tidak bisa tidur,” ujar Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Polres Jakbar,Rabu (1/6).

Menurut Sugiarto, saat ini Mutia berstatus tersangka setelah ditangkap pada Selasa (31/5) di kampung halamannya di Lampung.

Tindakan tersebut dilakukan Mutia, berkali-kali dengan berbagai alasan. Polisi telah memeriksa orangtua korban, kakek, nenek korban dan penyalur, juga tubuh Balita. Dari hasil pemeriksaan sudah tidak ditemukan bekas luka pada korban karena korban juga sempat berobat. “Penyidik sedang meminta catatan medisnya,” ucap Didik.

Perlakuan kasar Mutia ramai diperbincangkan setelah Nely Chao, majikan Mutia mengunggah video CCTV pada laman facebook miliknya. Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik di postingan pada Kamis (26/5) itu terlihat perlakuan Mutia saat sedang mengasuh.

Sedikitnya ada tiga adegan perlakuan kasar Mutia kepada balita. Setelah kejadian itu, Nely Cho menyerahkan Mutia ke penyalur dan oleh penyalur Mutia dipulangkan ke kampung halamannya. (hasyim)

 

Leave a Comment