JAKARTA (Pos Sore) — Wakil Ketua Badan Kehormatan(BK) DPR RI Siswono Yudhohusodo menyatakan prihatin melihat semakin rendahnya tingkat kehadiran anggota DPR di sidang-sidang DPR.
Menjelang pemilihan umum (pemilu) legislatif ini banyak anggota dewan justru memberi porsi lebih banyak ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Pada hal BK sudah mengatur masalah waktu ini, hari Jumat adalah hari fraksi. Artinya, kalau memang anggota mau ke dapil, waktunya bisa hari Jumat dan mereka kampanye hari Sabtu dan Minggu,” kata Siswono di gedung DPR, Rabu (12/2).
Kenyataannya kata politisi senior Partai Golkar ini, Senin, Selasa dan hari Rabu masih banyak anggota dewan berada di daerah. “Tingkat kehadiran anggota akhir-akhir ini sangat memprihatinkan,”ujarnya.
Sama seperti hari sebelumnya, hari ini pun suasana di komplek gedung DP terlihat lengang. Dari pemantauan Pos Sore, hanya komisi IV dan komisi VII yang akan mengadakan rapat. Sementara komisi lainnya terlihat ruangannya sepi kecuali para pegawai saja yang melakukan kegiatan.
Selama tahun 2013 ini kata Siswono, tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna tidak pernah lebih dari 350 orang. Artinya, anggota DPR yang bolos di rapat paripurna mencapai 240 orang. “Kuorum Rapat memang terpenuhi tetapi tingkat kehadiran anggota tetap memprihatinkan,”ujarnya.
Soal sanksi terhadap anggota DPR yang kerap bolos, Siswono menyatakan sebetulnya masalah ini sudah diatur di dalam UU MD 3. Disebutkan, anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat 6 kali berturut-turut diberhentikan dari keanggotaannya.
Rupayanya ada anggota DPR yang berhasil menyiasati pasal ini. “ Setelah di teliti, anggota dewan itu absen lima kali, tetapi masuk satu kali,”kata Siswono seraya menambahkan, pasal tadi tidak memenuhi syarat untuk memberhentikan mereka.
Karena itu lanjut Siswono, BK mengusulkan untuk merubah ketetentuan tersebut dengan menggunakan sistim persentase. BK kata dia sudah cukup kewenangannya untuk menertibkan anggota DPR yang sering bolos atau mangkir melaksanakan tugasnya. Sebagai lembaga penjaga etika, kewenangan BK sudah cukup,” tandasnya. (andoes)