17.8 C
New York
27/10/2024
Aktual Ekonomi Kesra

Anggaran JKP Tahun 2022 Rp1,1 Triliun, 191 Pekerja Ter-PHK Sudah Merasakan Manfaatnya

Menaker RI Ida Fauziyah dalam Raker dengan DPR-RI. (Foto : Dok. Humas Kemnaker)

JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program yang digulirkan pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat ini benar-benar telah dirasakan oleh teman-teman pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat Uang Tunai telah diberikan kepada 191 pekerja ter-PHK, Asesmen Diri sebanyak 94 orang, Konseling 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.

Menurut Ida fauziyah, program JKP sudah dimanfaatkan oleh pekerja yang ter-PHK. Pemerintah sudah merealisasikannya. Pekerja ter-PHK sudah merasakan manfaat program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja, kata Ida Fauziyah.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafirah di Komplek Parlemen Senayan, Senin (21/3) Ida Fauziyah mengatakan ada sepuluh program pelatihan pilihan terfavorit yang diminati penerima program Jaminan Kehilangan Pekerja .

Ke-10 program terfavorit tersebut yakni Desain Grafis, Operator Komputer, Barista, Bahasa Inggris, Menjahit Pakaian, Tata Kecantikan/Rias Rambut, Digital Marketing, Housekeeping, Administrasi Perkantoran dan Service Sepeda Motor Injeksi.

“Ini 10 program yang menjadi pilihan favorit dari penerima program JKP, ” ujarnya.

Tentang dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP, Menteri Ida mengtatakan dalam rentang waktu Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp823,9Miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja.

Pada anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja sebesar Rp1,088 Miliar.

Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 Triliun. Total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 Triliun.

Uang itu diberikan oleh Kemenkeu kepada Kemnaker yang kemudian disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ida Fauziyah memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan.

Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.

“Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6Triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal,” katanya. (hasyim)

Leave a Comment