JAKARTA, Possore.com– Badan Pangan Nasional (BKP) resmi terbentuk seiring dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No: 66/2021 tertanggal 29 Juli 2021, Namun, kata anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Andi Akmal Pasluddin, progress terbentuknya lembaga strategis ini belum dapat diperlihatkan.
Alasan yang paling sederhana, jelas Andi Akmal kepada Pewartasatu.com di Jakarta, Senin (11/10), muncul website resmi lembaga negara ini yang terangkum pada ekstensi go.id. Lahirnya lembaga ini mesti menjadi harapan baru menuntaskan berbagai isu pangan, termasuk masalah ketidakstabilan harga.
Karena, itu amanat UU terbentuknya Badan Pangan Nasional ini telah tertunda beberapa perganitan periode keprisidenan. “Bila mengacu dari UU No: 18/2012, lembaga ini mestinya sudah terbentuk tiga tahun sejak lahirnya UU ini. Artinya, 2015 maksimal sudah terbentuk, tapi baru terwujud hingga 2021 ini.
Yang jadi persoalan akibat berlambat-lambatnya menjalankan amanat UU ini, jelas Andi Akmal, UU ini harus diikuti dengan regulasi lanjutan berupa perpres. UU Pangan telah diubah juga dan masuk ke dalam UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja,” urai anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI.
Fungsionaris DPP PKS ini mengingatkan, kegiatan prioritas yang ada di BKP Kementerian Pertanian mesti mampu di realisasikan BPN terutama pada program ketahanan pangan. Program ini ditandai dengan tersedianya pangan yang cukup untuk dikonsumsi masyarakat antardaerah dan antarwaktu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat untuk memenuhi ketersediaan pangan.
Kegiatan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu kegiatan yang berfungsi untuk mengelola stok pada saat musim panen raya/paceklik, antisipasi gejolak harga pangan, bencana alam, dan/atau bencana sosial serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi produktif.
“BPN mengapa harus cepat bergerak dan bekerja, agar kerja-kerja BKP pertanian dapat dilipat gandakan dengan terbentuknya BPN. Ini sudah dua bulan lebih terbentuk BPN tapi informasi yang disajikan masih saja berupa regulasi, bukan kinerja,” ungkap Andi Akmal.
Dia menekankan, amanat UU No: 18/2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan, harga pangan, dan sistem distribusi. Pemerintah dalam hal ini, Pusat dan Daerah memiliki tugas untuk mengembangkan system distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien.
BPN sebagai lembaga pangan yang paling strategis mesti mampu memerankan diri sebaiknya sehingga pengelolaan pangan nasional yang tersebar ke berbagai instansi seperti kementan, Bulog, BUMN Pangan dan Kemendag dapat diintegrasikan semaksimal mungkin.
Dia meminta agar Badan Pangan Nasional dapat menata diri untuk bekerja, dimulai dengan penyajian informasi institusi di website kenegaraan. Kemudian dampak yang dirasakan masyarakat mesti dapat terakomodasi jangan sampai masyarakat mengeluh terkait pangan baik produsen pangan maupun masyarakat sebagai konsumen.
“Sebagai salah satu gejolak pangan di masyarakat antara lain, Saat ini para pengusaha telur ayam dalam keadaan tertekan karena harga, sehingga rencana protes ke istana negara oleh Peternak ayam pedaging dan petelur dari berbagai daerah akan dilakukan,” demikian Andi Akmal Pasluddin. (decha)