13.6 C
New York
14/10/2025
AktualNasional

Aliansi Kebangsaan Persoalkan Paradigma Hukum Nasional

Berdasarkan Indeks Negara Hukum (Rule of Law) 2024 dari World Justice Project (WJP), indeks negara hukum Indonesia mengalami stagnasi alias jalan di tempat, sejak tahun 2015 dengan skor indeks 0,51 hingga tahun 2024 dengan skor 0,53.

Di sisi lain, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yang mana Pancasila sebagai cita hukum, norma dasar, dan ruh hukum dasar  belum sungguh-sungguh menjadi panduan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

Di ranah substansi hukum, banyak undang-undang yang dipersoalkan karena hanya berpihak pada kepentingan elite dan meminggirkan hak-hak dasar rakyat.Misalnya hak ulayat masyarakat adat.

Pada ranah penegakan hukum teramat sering kita mendengar bahwa “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.

Ditambah fenomena digital belakangan ini menunjukkan fenomena baru “No Viral No Justice”.

Ini semacam tanda bahaya bagi kebangsaan kita kalau public distrust atas hukum menguat, karena rakyat tidak lagi berharap hukum akan dapat melindungi hak dasar dan kepentingan mereka.

Dalam kondisi demikian, hukum potensial gagal menjadi instrumen kebangsaan yang melemahkan kesatuan kita dalam keindonesiaan.

 

 

Leave a Comment