Hukum idealnya memiliki fungsi untuk memperkuat keindonesiaan dan peradaban sosial bangsa Indonesia. Karena itu, sangat relevan untuk merefleksikan paradigma hukum nasional Indonesia.
Apakah semata-mata dibangun berdasarkan warisan kolonialisme Belanda yang visi utamanya mewujudkan ketertiban umum dalam sebuah koloni untuk menunjang agenda-agenda kolonialisme.
“Ataukah paradigma hukum kita diikhtiarkan untuk mengokohkan kebangsaan Indonesia dan bervisi pada upaya untuk membangun bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” tegasnya.
Menurut Pontjo, banyak hal yang masih harus diupayakan. Agenda untuk memperbarui hukum nasional yang sesuai dengan nilai-nilai dan jatidiri bangsa Indonesia masih harus terus dilakukan.
Namun, dalam kenyataannya hingga kini, untuk sebagian besarnya, Indonesia masih mewarisi paradigma civil law dari hukum kolonial Belanda.
Kecenderungan legalisme otokratis berkorelasi dengan merosotnya demokrasi serta pengabaian kedaulatan rakyat dan keadilan sosial kita.
Indeks demokrasi dan tata kelola kedaulatan rakyat dan keadilan yang merosot ini kata Pontjo, ditandai dengan demokrasi ‘cacat’, dan menyempitnya ruang warga.