JAKARTA (possore.id) — Aliansi Kebangsaan kembali mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mempersoalkan Paradigma Hukum Nasional: Mewujudkan Negara Hukum Pancasila”, Jumat 13 Desember 2024.
FGD yang dimoderatori Dr. Manuel Kaisiepo, S.IP. MH, menghadirkan narasumber Prof. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Selain itu, Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo (Guru Besar pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada), dan Andy Omara Ph.D, (pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).
Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo dalam pengantarnya menyampaikan Konstitusi Negara menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Dikatakan, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem hukum nasional yang berbasis pada jatidiri dan kepribadian bangsa, filosofi, dan nilai-nilai luhur dalam masyarakat Indonesia, yang semuanya terkristal dalam Pancasila.
Pancasila merupakan dasar filosofis, ideologi negara, norma fundamental negara, dan sebagai sumber segala sumber hukum. Pancasila juga adalah Cita Hukum Indonesia.
Pancasila merupakan ruh bagi hukum dasar kita yang mengalami penumbuhan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis.
“Dengan demikian, Pancasila menjadi paradigma sistem hukum nasional, yang menjiwai substansi, kerangka sistem hukum nasional, dan dalam derivasi ke dalam peraturan perundangan-undalangan pada tingkat yang lebih rendah serta implementasinya,” katanya.