JAKARTA (Pos Sore) — Setelah menjalani pemeriksaan selama dua minggu, hasil assessment BNNK Jakarta Selatan menyarankan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan agar aktor Dwi Sasono yang dituduh terlibat narkoba jenis ganja direhabilitasi di RSKO, Cububur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi terhadap Dwi Sasono (DS) dilakukan kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung setelah menerima hasil assessment BNNK Jakarta Selatan. “Hasil assessment terpadu rehabilitasi dari BNNK terhadap Dwi Sasono baru kami terima hari ini,” ujar Vivick Tjangkung di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (9 Juni 2020).
Vivick menyebutkan dengan adanya saran tersebut penyidik Narkoba Polres Jakarta Selatan akan mengirim Dwi Sasono ke Panti Rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Kendati menjalami rehabilitasi, proses hukum perkara dugaan penyelahgunaan narkoba terus berjalan. Walaupun rehabilitasi, tapi proses hukum kasus tersebut tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Vivick menjelaskan sang aktor akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tiga sampai enam bulan. “ DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO yang diberi waktu tiga bulan sampai enam bulan,” lontarnya.
Saat ini DS dalam keadaan sehat dan telah diberangkatkan dari Mako Polres Jakarta Selatan menuju RSKO dengan didampingi pengacaranya. “Saya kira teman-teman sudah melihat kondisi dari DS terlihat sehat dan diantar pengacaranya saat ini dalam proses ke RSKO,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya DS ditangkap anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, 26 Mei 2020 sekitar pk 20.00 WIB. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya.
Atas perbuatannya DS dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (marolop)