04/12/2024
Aktual Kesehatan Nasional

Akses Pengobatan Kanker di JKN Ciptakan Birokrasi yang Berpihak pada Pemenuhan Hak Pasien

JAKARTA (possore.id) —  Sejak 1 Maret 2024, pasien dengan kanker payudara stadium dini untuk jenis tertentu seharusnya sudah bisa mengakses trastuzumab melalui program JKN. Namun, hingga hari ini, harapan kesembuhan masih sebatas harapan.

Kasus ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam diskusi HIFDI (Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia) bertema “Akses Pengobatan Kanker di JKN: Menciptakan Birokrasi yang Berpihak pada Pemenuhan Hak Pasien”, Jumat 16 Agustus 2024 di kantor PB IDI, Jakarta.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI), dan organisasi pasien Cancer Information and Support Center (CISC).

Tujuannya adalah untuk mendiskusikan permasalahan akses pengobatan kanker serta mengeksplorasi solusi-solusi yang efektif dalam meningkatkan akses
serta kualitas penatalaksanaan kanker di Indonesia, khususnya dalam program JKN.

Ketua HIFDI, Dr. Zaenal Abidin, SH, MH, dalam pembukaannya menyampaikan  pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk memperbaiki akses dan kualitas pengobatan kanker.

Diskusi kemudian dimoderatori oleh Dr. Putro S. Muhammad, CEFHLM, Sekretaris Jenderal HIFDI, yang memimpin sesi tanya jawab dan memastikan jalannya diskusi tetap fokus dan produktif.

Leave a Comment