Rektor UI Prof Dr Ari Kuncoro diberhentikan sebagai Wk Komut BRI,Kamis (7/1) (foto: ist/ui.ac.id)
Possore.com – Setelah sekian bulan menghadapi polemik yang mengkritik bahkan mengecam dirinya yang melanggar ketentuan dan kepatutan, akhirnya Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro boleh merasa lega. Per Kamis 7 Oktober 2021, diberhentikan dari jabatan rangkapnya sebagai wakil komisarius utama Bank Rakyat Indonesia.
“Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Saudara Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen,” ujar Direktur Utama BRI Sunarso dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/10) usai mengikuti RUPSLB.
Sorotan terhadap rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro bermula dari meme poster ‘Jokowi King of Lip Service’ yang diunggah BEM UI. Dari proses di intern UI terkait dipanggilnya para pengurus BEM UI itulah terungkap sang rektor juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BUMN sejak 2020 lalu.
Hal ini berbanding terbalik dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013. Dalam pasal 35 huruf C tertulis rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Hebatnya di negeri ini, dan yang membuat banyak pihak terlihat terheran heran, pemerintah menerbitkan Statuta UI yang baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Pasalnya, dalam aturan baru, Rektor Universitas Indonesia (UI) mungkin untuk merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.
PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Jok Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly hari itu juga. Kelihatan betul dikeluarkannya PP ini sengaja dikebut.
Dalam versi baru, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’.
Berdasarkan statute UI yang baru itu, rektor UI dilarang merangkap menjadi ‘direksi’ BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada lagi larangan Rektor UI rangkap jabatan komisaris, kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.
Berdasarkan RUPSLB BRI Kamis siang (7/10), para pemegang saham sepakat menerima pengunduran diri Ari Kuncoro dari posisi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen. Ari Kuncoro sendiri mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris BRI per tanggal 21 Juli 2021.
Pada kesempatan yang sama, pemegang saham juga mengangkat Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen. Selain itu para pemegang saham juga menyetujui perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi perseroan. (lya)