JAKARTA (Pos Sore) — Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, meski dalam tim penyelidik yang berjumlah 27 orang terdapat perbedaan pendapat.
“Meskipun hasilnya tidak bulat, tapi didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono, dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Ari Dono melanjutkan, terkait dengan keputusan itu, maka perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Selain itu, Ahok dicegah untuk ke luar negeri mulai hari ini.
“Hari ini juga akan diterbitkan surat perintah penyidikan dilanjutkan dengan mulai melakukan penyidikan dan segera membawa berkas ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Gelar perkara sendiri diadakan pada Selasa (15/11), untuk menentukan hasil penyelidikan kasus soal dugaan penodaan agama itu. Masing-masing pihak, baik terlapor dan pelapor, mendatangkan enam orang saksi ahli. (marolop)