02/04/2026
AktualHukum

Ada Ketidakcocokan Objek Sengketa dan Pemilik, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Eksekusi Tidak Dapat Dilaksanakan!

Riwayat Tanah dan Dokumen BPN
Hamdan menjelaskan seluruh riwayat tanah tersebut tercatat secara lengkap dalam buku tanah yang disimpan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam dokumen tersebut tercatat berbagai peristiwa hukum yang berkaitan dengan lahan tersebut sejak pertama kali diterbitkan sertifikatnya.

Berdasarkan buku tanah yang tercatat sejak tahun 1973 tanah tersebut telah dijaminkan kepada bank internasional untuk kepentingan kredit perusahaan. Penjaminan tersebut bahkan berlangsung beberapa kali hingga tahun 2000-an.

“Hal ini menunjukkan bahwa status hukum lahan tersebut diakui secara sah oleh negara. Sebab, apabila status tanah tersebut bermasalah atau berada di atas hak pengelolaan pihak lain, maka proses penjaminan tersebut tidak mungkin dapat dilakukan,” katanya.

BPN tentu tidak akan menerbitkan sertifikat atau mencatat jaminan kredit apabila status tanahnya tidak jelas.

Pelepasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 1972, yang memberikan hak kepada PT Indobuildco atas lahan seluas sekitar 143.000 meter persegi atau sekitar 14,3 hektare.

Ia menilai fakta tersebut menunjukkan sejak awal lahan yang dikelola oleh PT Indobuildco berada di luar kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi dasar klaim pihak lain dalam sengketa tersebut.

Hamdan menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap semua pihak dapat melihat perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh dokumen dan fakta yang ada.

Ia juga meminta agar proses penyelesaian sengketa dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat.

“Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Semua dokumen dan fakta harus dilihat secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Sengketa lahan Hotel Sultan sendiri telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan Gelora Bung Karno dan pemerintah.

Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan, dan keputusan final dari pengadilan masih dinantikan oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Leave a Comment