Ketidaksesuaian Objek Sengketa
Hamdan menegaskan salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan adalah kejelasan objek sengketa.
“Apabila terdapat perbedaan antara luas lahan yang tercantum dalam dokumen hukum dengan kondisi di lapangan, maka eksekusi tidak boleh dilakukan,” jelasnya.
Ia mempertanyakan apakah objek yang akan dieksekusi merujuk pada luas awal 14,3 hektare, luas 13,7 hektare yang tercatat dalam sertifikat, atau luas fisik sekitar 9,2 hektare yang saat ini
Hamdan menambahkan status perkara juga masih dalam proses hukum. Saat ini, perkara hukum tersebut masih berada dalam tahap banding dan kasasi di Mahkamah Agung.
Karena itu, ia menilai rencana eksekusi yang akan dilakukan merupakan eksekusi sementara atau eksekusi serta-merta, bukan eksekusi final yang didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001, pelaksanaan putusan serta-merta hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu.
Salah satunya adalah adanya jaminan dari pihak pemohon eksekusi. Jaminan tersebut harus diberikan kepada pengadilan dengan nilai setara dengan objek yang akan dieksekusi.
Tujuannya adalah untuk melindungi pihak lain apabila di kemudian hari putusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
“Sepengetahuan kami, hingga saat ini belum ada pembayaran jaminan tersebut kepada pengadilan. Karena itu, pelaksanaan eksekusi seharusnya tidak dapat dilakukan,” tegas Hamdan.
