02/04/2026
AktualHukum

Ada Ketidakcocokan Objek Sengketa dan Pemilik, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Eksekusi Tidak Dapat Dilaksanakan!

POSSORE.ID, JAKARTA – Kuasa hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH menyampaikan sejumlah keberatan terhadap rencana eksekusi lahan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Ia menilai eksekusi tersebut tidak dapat dilakukan karena masih terdapat berbagai persoalan hukum dan ketidaksesuaian data mengenai luas lahan yang disengketakan.

“Terdapat perbedaan antara data legal yang tercantum dalam dokumen resmi dengan kondisi nyata di lapangan,” terang Hamdan kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa pengadilan seharusnya tidak terburu-buru melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

Hamdan menjelaskan pada awalnya luas lahan yang dimiliki PT Indobuildco tercatat sekitar 14,3 hektare. Luas tersebut sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada perusahaan sejak tahun 1970-an.

Namun, setelah dilakukan perpanjangan sertifikat pada 2003, luas lahan tersebut mengalami perubahan menjadi sekitar 13,7 hektare.

Perubahan luas lahan tersebut, terjadi karena beberapa bagian tanah telah digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur publik.

Salah satu peristiwa yang tercatat dalam buku tanah adalah pembebasan lahan pada 1985 untuk pembangunan jalan tol Gatot Subroto.

Dalam proses tersebut, sekitar 6.000 meter persegi tanah milik PT Indobuildco dilepaskan untuk kepentingan proyek tersebut.

“Perubahan luas dari 14,3 hektare menjadi 13,7 hektare bukan karena hal lain, tetapi karena adanya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol pada tahun 1985,” ungkap Hamdan.

Terdapat juga pelepasan sebagian lahan lain untuk berbagai kepentingan publik, termasuk pembangunan fasilitas transportasi seperti proyek MRT.

Jika seluruh pengurangan tersebut dihitung, maka luas fisik lahan yang saat ini tersisa diperkirakan sekitar 9,2 hektare.

Leave a Comment