12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Masih Berat Perusahaan Lindungi Pekerja

JAKARTA — Tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja lainnya untuk ikut membayar sebagian iuran pekerja dalam program jaminan sosial pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, masih dianggap sebagai suatu beban yang memberatkan dan dimasukkan dalam biaya yang harus dikeluarkan perusahaan setiap bulannya.

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Amri Yusuf, menyayangkan sikap tersebut. Persepsi seperti itu harus segera diluruskan agar perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya bisa terlaksana. Jadi “Perlindungan terhadap pekerja seharusnya tak lagi dianggap sebagai biaya perusahaan,” kata Amri Yusuf.

Dia menjelaskan, filosofi jaminan sosial sebagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi jangka panjang, sehingga edukasi dan sosialisasi mengenai esensi jaminan sosial terus digiatkan.

“Kendala penyelenggaraan jaminan sosial terhadap tenaga kerja sebenarnya meliputi berbagai aspek, mulai dari kesadaran para pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan.”

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kesamaan pemahaman dalam melindungi pekerja. Pihaknya selalu berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dalam rangka memberikan perlindungtan kepada pekerja. “Sangat diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari asosiasi perusahaan, pemerintah dan seluruh mitra, termasuk kalangan serikat pekerja.”

Selain itu, katanya menambahkan, upaya lain yang dilakukan adalah melakukan pendekatan kembali kepada para peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah nonaktif agar bisa aktif kembali.

“Ada kemungkinan, mereka menjadi non aktif karena pindah ke perusahaan lain. Peserta itu kemudian mendaftar lagi menjadi anggota, sehingga mereka memiliki dua atau tiga kartu kepesertaan. Semua ini akan kami benahi,” ujarnya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama Jamsostek terus menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun. Hingga akhir 2013, imbal hasil investasi dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 14.8 triliun. Adapaun jumlah dana kelolaan meningkat menjadi Rp 153 triliun.

“Jumlah dana kelolaan ini meningkat 150 persen dibandingkan lima tahun lalu yang berkisar Rp 61 triliun,” katanya sembari menambahkan setelah Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan UU No.24/2011, maka perlindungan sosial disyaratkan bukan hanya kepada pekerja formal, namun juga bagi pekerja informal.
“Pekerja formal berjumlah 40 juta dan informal 70 juta. Tapi belum semua terlindungi sebagai peserta aktif jaminan sosial,” terangnya.

Untuk meluaskan cakupan layanan, BPJS Ketenagakerjaan membuka kantor baru. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan, terdapat di 11 Kantor Wilayah (Kanwil), 127 kantor cabang, 53 kantor cabang pembantu dan 512 outlet di seluruh kabupaten/kotamadya.(hasyim husein).

Leave a Comment