JAKARTA (Pos Sore) — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. HM Laica Marzuki, menilai, Presiden Joko Widodo saat ini dalam kebimbangan dan tidak tegas. Hal ini terbukti dengan ditangguhkannya pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Presiden Joko Widodo harus melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pencalonan BG sudah memenuhi prosedur konstitusional dengan melewati serangkaian fit & proper test. Terlebih dikuatkan oleh disetujui oleh DPR,” tandas peraih Tanda Kehormatan ‘Bintang Mahaputera Utama’ ini, di Jakarta, kemarin.
Jadi, menurutnya, adalah keliru Presiden Jokowi menangguhkan pelantikan itu lalu menggantikannya dengan calon yang lain. Sebagai akademisi hukum tatanegara, ia berpendapat, Presiden Jokowi seharusnya melantik BG sebagai Kapolri terlepas dari status tersangkanya.
Jika hasil penyelidikan kasus yang melibatkan BG terbukti dan berkekuatan hukum, barulah BG dinonaktifkan, lalu Presiden menunjuk penggantinya sebagai Plt Kapolri.
“Katakan saja pada waktu itu BG tersangka, tetapi konstitusi mengatakan Indonesia adalah negara hukum berdasarkan asas praduga bersalah. Karenanya, tidak boleh ditangguhkan. BG tetap harus dilantik dan upaya penyidikan kasusnya tetap berlanjut. Jadi berbarengan. Jika dalam penyidikan terbukti baru diganti Plt bukan cari calon Kapolri baru,” tegasnya.
Ia sangat berharap Dewan Pertimbangan Presiden memberikan pertimbangan yang sesuai konstitusi. Adalah hak preogratif Presiden untuk mengangkat seseorang sebagai Kapolri. Presiden memegang wewenang penuh sebagai kepala pemerintah menurut UUD 1945.
“Namun, Presiden harus menjalankan mekanisme hukum secara konstitusional. Saya sendiri belum pernah bertemu dengan Budi Gunawan, tetapi penangguhannya sebagai Kapolri adalah keliru secara hukum,” tambahnya. (tety)
