JAKARTA (Pos Sore) — Presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pencalonan BG sebagai Kapolri telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan. Begitu penegasan pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara.
“Indonesia adalah negara hukum. Menabrak undang-undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan. Apalagi, sebelum memangku jabatannya, Presiden telah bersumpah untuk berlaku seadil-adilnya dan memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peranturannya,” tandas pengacara senior OC Kaligis, di Jakarta, Kamis (26/3) malam.
Karenanya, Kaligis meminta Presiden Jokowi menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan. Berdasarkan putusan praperadilan nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, Komjen Pol Budi Gunawan telah bebas dari status tersangka. Tak ada lagi alasan bagi Presiden untuk tidak segera melantik BG sebagai Kapolri.
Prof. Irmanputra Sidin, pakar Hukum Tata Negara, menambahkan, putusan praperadilan adalah sama dengan Undang-Undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah Presiden. Setiap keputusan pengadilan, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi.
“Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan komjen BG yang telah mempunyai kekuatan hukum,” tandasnya.
Menurutnya, penundaan pengangkatan Komjen BG yang dipasung dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Komjen BG yang harus dilindungi dengan semangat ‘Equality Before the Law’ dengan telah dihapuskan status tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan.
“Dalam kaitannya dengan hak konstitusional, Komjen BG yang telah melewati serangkaian proses ketatanegaraan untuk pengisian jabatan calon Kapolri dengan usulan tunggal yang diajukan oleh Presiden dan telah disetujui DPR melalui fit & proper test,” ujarnya.
Sebagai pengacara, dalam kacamata hukum dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Komjen BG yang telah dihapuskan status tersangkanya melalui putusan praperadilan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Komjen BG sebagai Kapolri dengan alasan telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Padahal, yang bersangkutan telah melalui proses ketatanegaraan yang diatur ole Undang-Undang. Jika Komjen BG tidak dilantik sebagai Kapolri maka Presiden bisa terjebak dalam tindakan melanggar UU. (tety)
