12.6 C
New York
07/05/2026
Aktual

Nomor Identitas Tunggal Diberlakukan Tahun Depan

JAKARTA (Pos Sore) — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai Nomor Identitas Tunggal diyakini dapat mendukung implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang efektif. Sayangnya, amanat UU DJSN No 40 tahun 2004 pasal 15 ayat 1 ini tidak dijalankan.

Faktanya, sampai saat ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih menggunakan nomor kepersertaan yang berbeda. Artinya, kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DjSN), Chazali Situmorang, itu belum menjadi nomor identitas tunggal.

“Padahal kedua BPJS telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai basis data penerbitan nomor kepesertaan program jaminan sosial,” tandas Chazali , didampingi Agus Supriyadi, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, dalam media gathering, di Jakarta, kemarin.

Apa yang telah dilakukan kedua BPJS, lanjutnya, masih belum sesuai dengan amanat undang-undang, yakni terintegrasinya kartu peserta jaminan sosial. Di tengah euforia implementasi SJSN, rupanya ada konsep yang tertinggal.

UU DJSN mewajibkan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.

Amanat itu bila dimaknai lebih dalam, undang-undang menghendaki setiap peserta harus memiliki hanya satu nomor yang akan digunakan untuk adminisrasi dari semua program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, kaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Sebagaimana diketahui DJSN yang dibentuk berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagai pihak yang diberi amanah oleh undang-undang untuk menyinkronisasikan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional, merasa perlu membahas kembali mengenai satu sistem jaminan sosial yang terintegrasi, yang diwujudkan dalam bentuk nomor identitas tunggal.

“Tujuannya untuk memudahkan kedua belah pihak, baik BPJS maupun peserta dalam melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya secara efektif,” tambahnya.

Ia melanjutkan, bila merujuk kepada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, kita yakin dan percaya e-KTP yang ada saat ini dibangun untuk mengaplikasikan sistem identitas tunggal untuk semua urusan.

Dengan sistem database yang canggih, yang terpusat dan terkontrol dengan aman di Kementerian Dalam Negeri, semua data penduduk Indonesia akan tersimpan dengan baik.

Karenanya, mulai 1 Januari 2016, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan menggunakan nomor identitas tunggal. Itu artinya, peserta akan mendapatkan lima program sekaligus dari dua BPJS lewat satu kartu. Kedua BPJS bersama Kementerian Dalam Negeri akan melakukan konsolidasi ke arah sana.

“Kami harapkan, untuk peserta baru, mulai 1 Januari mendatang sudah menggunakan nomor identitas tunggal berdasarkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK),” tambahnya.

Sementara itu, peserta lama yang sudah terlanjur memiliki nomor identitas berbeda-beda antara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan dibenahi secara bertahap. Adapun, tujuan untuk menggunakan nomor identital tunggal, DJSN mengklaim, untuk menghindari kepesertaan ganda atau pembayaran ganda.

Berdasarkan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, 146 juta jiwa telah memiliki e-KTP. Namun, angka tersebut tidak otomatis menjadi peserta BPJS. Untuk menjadi peserta BPJS, setiap warga negara harus melakukan pendaftaran dan membayar iuran yang dipatok setiap bulannya. 

Hingga saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencapai 16,9 juta, sedangkan BPJS Kesehatan menggandeng 133 juta peserta. Kalau dibandingkan dengan jumlah e-KTP yang beredar, itu berarti hampir seluruh peserta telah memiliki e-KTP sebagai basis identitasnya. (tety)

Leave a Comment