05/11/2025
Aktual

100 Jampidsus Siap Tindaklanjuti Hasil Praperadilan BG

JAKARTA (Pos Sore) – Pihak Kejaksaan Agung RI siap melanjuti pelimpahan berkas yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk berkas hasil praperadilan terkait status Komjen Pol Budi Gunawan yang dinyatakan tidak terbukti seperti yang dituduhkan KPK.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyopramono, menandaskan, pihaknya siap diminta melanjutkan pelimpahan berkas di KPK termasuk berkas Budi Gunawan. Pihaknya, memiliki tim khusus, ada 100 jaksa independen yang siap mengawal. Namun, kesiapan ini harus surat resmi dari Jaksa Agung, yang artinya disetujui Jaksa Agung, HM Prasetyo

Namun, ia meminta berbagai pihak untuk tidak berandai-andai bila Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peninjauan Kembali atau PK terkait hasil praperadilan Komjen BG lalu berkas ada di Kejagung.

“Jangan berpikir seperti itu. Tapi kalau diminta untuk dilanjutkan, ya jelas kami siap,” tegas Widyopramono saat diminta tanggapannya.

Sebelumnya pada Rabu (25/2) Mahkamah Agung sudah memberikan sinyal akan menolak jika KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan terkait kasus Komjen Budi Gunawan.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, mengatakan, PK diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dalam ketentuannya, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya.

“Dalam ketentuan Pasal 263 ayat 1, telah jelas disebutkan siapa yang berhak mengajukan PK. Jadi, hak (pemohon PK) lain tidak ditentukan di situ. Tidak boleh diajukan yang lain, harus terpidana langsung,” papar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara di Jakarta Pusat.

Meski demikian, lanjut Suhadi, MA tidak melarang jika KPK mengajukan permohonan PK.

Terkait upaya PK yang dilakukan KPK, Plt pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya masih mencari jalan keluar dari hasil putusan praperadilan.

“Setelah kami kasasi di pengadilan negeri ditolak maka kami akan mencari jalan keluar. Kami juga belum ada rencana PK (peninjauan kembali),” ungkap Johan Budi, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, menilai kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.

“Pengajuan kasasi itu tidak diterima sebab Ketua Pengadilan mempertimbangkan berdasarkan SEMA nomor 8 tahun 2011,” katanya.

Made menambahkan berkas kasasi yang diajukan KPK itu telah diterima PN Jaksel pada Jumat (20/2). Kasasi diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK. (tety)

Leave a Comment