15.8 C
New York
04/05/2026
Aktual

Dirut RSCM: Tak Ada Pungutan Rp1,2 Miliar untuk Operasi Bayi Ryuji

JAKARTA (Pos Sore) — Benarkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memasang tarif operasi transplantasi atau cangkok hati yang harus dijalani Ryuji Marhaenis Kaizan (5 bulan), balita suspect penderita atresia bilier sebesar Rp1,2 miliar sebagaimana yang dikeluhkan Ferry Yunizar, ayah dari sang bayi?

Ferry juga mengeluhkan BPJS Kesehatan yang seharusnya bertanggung jawab atas pengobatan Ryuji hanya bersedia mengcover biaya operasi sebesar Rp250 juta. Ia mengaku sudah mengkonfirmasikan hal ini kepada pihak BPJS kesehatan.

Dikonfirmasi hal ini, jelas Direktur Utama RSCM, Czeresna Heriawan Soejono, membantahnya. Terlebih pasien adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Tidak ada pengajuan biaya sebesar itu. Apalagi keputusan tindakan transplansi hati masih menunggu hasil-hasil analisa secara keseluruhan. Hati yang mau dicangkokkan saja belum ada. Bayi juga belum tentu dilakukan tindakan operasi karena baru dilakukan diagnosa awal,” tandasnya, terkait pemberitaan miring kasus pasien Ryuji, di gedung Kementerian Kesehatan, Rabu (11/2).

Menurutnya, saat ini kondisi Ryuji memang sudah mulai membaik dibandingkan tujuh hari lalu saat baru dirawat di RSCM. Namun prosedur biopsi hati belum bisa dilakukan karena masih ada penumpukan cairan di perutnya.

“Prosedur biopsi ini penting dilakukan untuk menegakkan diagnosa. Karena saat ini pasien baru sebatas diduga menderita atresia bilier saja. Tapi karena masih ada penumpukan cairan di perut, prosedur biopsi belum bisa dilakukan. Untuk menghilangkan cairannya pun perlu tahapan-tahapan yang tidak sebentar,” papar Heriawan.

Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akmal Taher, juga membantah hal itu. Ia heran mengapa soal angka itu muncul sementara belum ada keputusan untuk melakukan tindakan operasi. Tindakan operasi akan dilakukan jika kondisi bayi benar-benar dalam keadaan stabil dan juga tersedia donor hati.

“Nah, tanyakan saja kepada keluarganya kok bisa tahu biaya operasi sebesar itu. Itu didapatnya dari mana. Coba ditelusuri,” katanya saat ditanya wartawan.

Akmal menduga ada kesalahan informasi yang diterima orangtua pasien. Bahkan seharusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan, orangtua Ryuji tidak perlu memusingkan soal biaya.

“RSCM sebagai rumah sakit pemerintah akan menangani. Kalau misalnya RSCM mengalami kesulitan, tinggal lapor ke Ditjen BUK untuk dicarikan jalan keluar. Kasus seperti ini sebetulnya juga sudah sering ditangani RSCM. Kalau tidak ada dananaya akan dicarikan dana sosial atau CSR, itu biasa kok dikerjakan,” terang Akmal.

Berdasarkan ketentuan tarif, biaya pencangkokan hati hanya sebesar Rp250 juta. Ketentuan itu dikeluarkan Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam skema paket pembiayaan pengobatan Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi heran juga dari mana muncul angka Rp1,2 miliar itu. Ini kan semua dalam satu sistem kesehatan. Lagi pula pasien kan peserta BPJS Kesehatan. Jadi, apapun diagnosa pasien, berapapun biaya yang dibutuhkan, akan kita bayar,” tambahnya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang, tidak membenarkan adanya limitasi atau pembatasan biaya pengobatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Jika benar, ia menyatakan hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasonal (SJSN).

“Siapa yang ngomong? Tidak ada istilah limitasi. Saya tidak mau berandai-andai, tapi jika benar itu melanggar UU,” kata Chazali yang juga Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat ini.

Terkait dengan besarnya biaya operasi yang dibutuhkan, kata dia, hal itu adalah risiko BPJS Kesehatan yang tugasnya telah diatur berdasarkan UU. Artinya, berapapun biaya yang dibutuhkan, BPJS Kesehatan harus memberikan hak pesertanya. (tety)

Leave a Comment