JAKARTA (Pos Sore) — Hasil penelitian Asean Working Group melalui kerjasama dengan Economic Research Institute for Asean and East Asia (ERIA) dan Organization for Economic Research Cooperation and Development (OECD) tentang SME Policy Index di Asean, nilai indeks kebijakan UKM Indonesia berada di posisi ketiga, dengan nilai 4,1.
Nilai ini masih lebih tinggi dari rara-rata nilai negara Asean yang sebesar 3,7. Namun, masih lebih rendah dibandingkan Singapura (5,4) dan Malaysia (4,7). Hasil tersebut mengindikasikan perhatian pemerintah terhadap kemajuan pemberdayaan UKM di daerah, masih dalam level ‘biasa-biasa’ saja atau belum memuaskan.
Dengan adanya nilai indeks kebijakan UKM itu menunjukkan monitor pemerintah terhadap kemajuan UKM di Indonesia belum seperti yang diharapkan.
Deputi bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menyebutkan, ada 8 demensi kebijakan UMKM dalam SME Policy Index. Pertama, kerangka kerja institusi. Kedua, akses terhadap layanan pendukung. Ketiga, memulai usaha yang lebih cepat dan murah serta peraturan perundangan yang lebih baik bagi UKM.
Keempat, akses terhadap keuangan. Kelima, teknologi dan transfer teknologi. Keenam, ekspansi pasar internasional. Ketujuh, pendidikan dan pelatihan kewirausahaan. Kedelapan, perwakilan yang lebih efektif untuk kepentingan UKM.
Menurutnya , bagi suatu negara atau daerah otonom, 8 dimensi kebijakan tersebut dinilai dan diukur dari implementasi kebijakan pemberdayaan UKM dengan skala atau level 1 (terendah) sampai dengan 6 (ideal, tertinggi).
“Indek kebijakan UKM Indonesia yang lebih kecil dari rata-rata negara anggota Asean ini menjadi ukuran pemerintah untuk lebih efektif memperharikan kepentingan UKM,” kata Meliadi Sembiring, di Kemenkop, Jumat (6/2).
SME Policy Index ini diperlukan oleh daerah self assesment dan instrumen dalam menilai kesesuaian visi dan misi pengembangan UKMK di wilayahnya dan menjadi remote bagi Kemenkop UKM selaku badan koordinasi.
Analis Kebijakan OECD kawasan Asean, Anders Jonsson, menjelaskan, SME Policy Index adalah suatu instrument benchmarking (perbandingan) untuk menilai kerangka kebijakan UKM dan memonitor kemajuan implementasinya dari waktu ke waktu.
Metodologi ini dikembangkan oleh OECD bekerjasama dengan Uni Eropa pada 2006 dan berhasil diterapkan dengan baik di Eropa Timur termasuk Turki (sejak 2012) dan di Timur Tengah (pada 2008 dan 2013).
“Sementara di kawasan Asean, OECD bersama Asean Secretariat dan The Economic Reserach Institute for Asean and East Asia (ERIA) melakukan studi sekaligus mengaplikasikan metodologi itu pada 2013,” jelasnya.
Karenanya, Kemenkop UKM menjalin kerjasama dengan OECD untuk mengujicobakan sekaligus mendetailkan metodologi dengan mempertimbangkan perluasan cakupan terkait karakteristik berbeda dari setiap daerah.
Kerjasama ini sejalan dengan RPJPM 2015-2019 yang merupakan payung makro pembangunan dan rencana aksi program pemberdayaan koperasi dan UKM Indonesia. Nantinya hasil studi ini akan dilakukan 2-3 tahun sekali.
“Rencana uji coba ini akan direalisasikan tahun ini di beberapa propinsi terpilih. Hasil uji coba ini menjadi entry point bagi Kementerian Koperasi dan UKM dalam memonitor kemajuan pemberdayaan UKM di daerah,” tambah deputi. (tety)
