22.1 C
New York
24/04/2026
AktualEkonomi

Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha yang Tangkap Lobster, Kepiting, Rajungan Bertelur

JAKARTA (Pos Sore) – Peringatan tegas bagi para ara pelaku usaha yang tetap melakukan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan bertelur. Jika tidak diindahkan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghukum para pelaku usaha nakal tersebut.

“Kalau saat ditangkap pelaku usahanya, ada barang bukti otomatis izinnya ekspornya dicabut termasuk izin usaha. Ini kematian perdata bagi pelaku usaha yang nakal,” tegas Kepala BKIPM Narmoko Prasmodjo, di Gedung Minabahari II KKP, Jakarta, Senin (19/1).

Nantinya akan dibuat berita acara penyidikan yang lebih kuat lagi. Jadi, para pelaku yang terbukti melanggar bisa dikenakan hukuman pidana selama tiga tahun dan denda Rp150 juta. Hukuman tersebut masih bisa lebih berat lagi jika kasus tersebut sudah masuk ke tingkat pengadilan negeri.

Ketegasan hukum ini guna melindungi populasi lobster telur, kepiting telur, dan rajungan telur. Pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Permen Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelarangan penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisisi bertelur serta berdasarkan ukuran yang ditentukan. Pihaknya tidak ambil pusing, jika pengusaha mengalami kerugian akibat peraturan ini.

“Mana ada pengusaha yang merugi, merekakan tidak investasi di alam. Mereka hanya melakukan proses penangkapan, kemudian mereka mengolah dan menjadikan makanan dijual harganya berkali lipat,” tegasnya.

BKIPM KKP, katanya, telah berhasil menggagalkan pengiriman lobster dan kepiting yang akan dikirim menggunakan pesawat CX 789 tujuan Hong Kong dan menemukan lobster bertelur sebanyak tiga ekor dan lobster kecil dengan ikutan panjang kerapas di bawah 8 cm sebanyak 140. Permen Nomor 1 Tahun 2015, juga berlaku pada spesies-spesies yang telah dilindungi seperti spesies kura-kura moncong babi yang berhasil pula ekspornya digagalkan oleh KKP. (tety)

Leave a Comment