JAKARTA (Pos Sore) — Jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan sejauh ini masih sangat kurang sehingga sulit untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang tersebar di seluruh tanah air.
Saat ini jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan hanya tercatat 1.776 orang untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menangani sekitar 265.209 perusahaan. Jumlah ini jauh dari kebutuhan ideal tenaga pengawas ketenagakerjaan yang semestinya berjumlah 4.452 orang. Akibatnya dari 514 kabupaten /kota yang ada, 155 di antaranya belum memiliki pengawas ketenagakerjaan .
Demikian dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri kepada wartawan, Selasa (13/1) usai penandatanganan Peraturan Bersama yang dilakukan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno ini terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji K3 dan Angka Kreditnya.
Kerjasama ini untuk mempertajam tugas dan fungsi petugas penguji K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) di Indonesia yang melakukan pemeriksaan sektor K3 diperusahaan-perusahaan.
Penguatan peranan peguji K3 ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan perdagangan global,” kata Menaker M Hanif Dhakiri.
Hanif mengatakan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan menjadi salah satu syarat wajib yang harus diterapkan dalam persaingan di tingkat ASEAN dan era globalisasi yang ketat.
“Para penguji K3 harus memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan dalam menghadapi perdagangan global bagi perusahaan,” kata Hanif.
Penerapan SMK3 tersebut, kata menteri, akan berpengaruh dalam peningkatan kualitas produk, produktivitas tenaga kerja dan efisiensi perusahaan yang mampu meningkatkan daya saing di pasar bebas.
Sementara itu Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan BKN siap membantu kementerian tenaga kerja untuk menyiapkan SDM di bidang K3 dengan baik sesuai dengan tantangan yang dihadapi kementerian. Sektor K3 harus didorong oleh SDM yang memahami termasuk petugas pengujinya dengan jabatan fungsional itu yang penting.
“BKN dan Kemnaker harus bersinergi untuk jabatan penguji K3 di pemerintah agar kinerjanya bisa terukur. Karena keselamatan kerja ini hal yang sangat penting sekarang dan masa depan, BKN siap membantu pemerintahan untuk membantu menciptakan PNS yang profesional sesuai di bidangnya masing-masing,” kata Eko. (hasyim)
